Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang jambret ponsel (HP), babak belur dihakimi warga saat beraksi di Kampung Pulo Bambu, RT03/01, Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Sabtu, (7/12/2019) kemarin.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua pelaku bernama Faisal Anwar (25) dan Rahmad Hidayat (20).
"Korban bernama Dedeh Yuningsih (18), saat itu sedang main di depan rumah kakeknya bersama tiga orang temannya," kata Sunardi, Minggu, (8/12/2019).
Pelaku yang berjumlah dua orang tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas HP milik korban yang saat itu sedang digenggam.
"Ketika sedang duduk-duduk di depan rumah kakeknya itu HP korban dirampas pelaku dan sempat terjadi tarik-menarik," ungkap Sunardi.
Tetapi pelaku berhasil merampas hp milik korban hingga korban kemudian berteriak dan didengar warga sekitar termasuk kakek korban yang berada di dalam rumah.
"Pelaku hendak kabur tetapi berhasil dihadang warga dan kakek korban yang berusaha mengamanakan," ujar Sunardi.
Namun ketika hendak diamankan, pelaku berusaha melawan dengan menyabetkan senjata tajam jenis celurit.
"Kakek korban bernama Liam sempat tekena sabetan celurit di bagian lengan kiri, warga yang sudah ramai mengepung kedua pelaku akhirnya berhasil meringkus," jelas Sunardi.
• Liburan Hemat di Jakarta saat Akhir Pekan? Coba 7 Aktivitas Seru di Taman Suropati
• Cerita Rahmat, Sejak Usia 16 Tahun Keliling Dagang Bale Bambu: Lelah Terganti dengan Senyum Anak
• Nikita Mirzani Bagi-gagi Jutaan Uang Depan Cinta Laura: Yang Berprestasi Belum Tentu Kayak Gue!
Warga yang kesal dengan ulah pelaku kemudian menghakimi keduanya hingga babak belur. Anggota Polsek Cikarang yang mendapat laporan lalu datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor pelaku dan satu unit HP merk OPPO milik korban diamankan anggota ke Mapolsek Cikarang," jelas dia.
Keduanya kini berada di Mapolsek Cikarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.