Pasalnya, kata dia, pembangunan konstruksi gedung sekolah itu menggunakan anggaran negara.
"Akan kami kembangkan terus dan kami telusuri kasus dugaan tindak pidana korupsinya," imbuh dia.
Baca: Siswa SDN Gentong Belajar Sementara di Madrasah Diniyah Al Ghofuriyah Pasca Ambruknya Atap Kelas
Baca: Perlu Ada Penyelidikan Penyebab Ambruknya Atap Bangunan Sekolah di Pasuruan
Kedua tersangka tersebut, menurut Luki, dijerat dengan pasal 359 KUHP lantaran diduga telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Gedung kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gentong di Kota Pasuruan ambruk, Selasa (5/11/2019) pagi.
Seorang guru dan seorang murid dilaporkan meninggal di lokasi, sementara 11 murid lain dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tertimpa reruntuhan gedung kelas.
Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, gedung SDN di Jalan Kyai Sepuh nomor 49, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, itu dilaporkan ambruk pukul 08.15 WIB.
Gedung tersebut dihuni empat kelas, yakni kelas IIA, IIB, VB, dan VA.
Berdasar data di kepolisian, korban meninggal dunia disebabkan atap sekolah ambruk itu terdiri dari seorang siswa bernama Irza Almira (8), dan seorang guru bernama Sevina Arsy Putri Wijaya (19). (lih)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda Jatim Geledah Ruang Dispendik Kota Pasuruan Terkait Atap SDN Gentong Ambruk