TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan di Jalan Sunan Ampel No 22 Kota Pasuruan digeledah Unit I Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Senin (9/12/2019) pagi.
Penggeledahan ini dilaksanakan pukul 10.30 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, tim masih melakukan penggeledahan di ruang bidang pendidikan dasar Dispendik Kota Pasuruan.
Belum diketahui jelas, dalam rangka apa Polda Jawa Timur menggeledah ruangan ini.
Informasi yang berkembang, penggeledahan ini berkaitan dengan ambruknya empat kelas di SDN Gentong beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan dua tersangka terkait peristiwa atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, ambruk.
Penetapan tersangka oleh Pihak kepolisian dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi.
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, kedua tersangka itu adalah inisial D dan inisial S.
"Mereka berperan sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan empat kelas SDN Gentong yang atapnya ambruk," kata Luki dikonfirmasi Minggu (10/11/2019).
Ia menyebut, dua tersangka merupakan kontraktor yang memiliki bendera atau CV berbeda.
Baca: Pemilik Toko Elektronik di Tulungagung Diciduk Polisi, Diduga Karena Pencabulan, Polisi Ungkap Fakta
Baca: BREAKING NEWS: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Saat Berbelanja di Toko Kelontong
Baca: Merekayasa Kolom Besi Coran, Tersangka Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong Terancam Pidana 5 Tahun
"Berasal dari dua CV berbeda. Pertama CV ADL di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Pasuruan dan CV DHL di Kelurahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan," ujar Luki.
Kedua tersangka tersebut, sambung Luki, telah diamankan di Mapolda Jatim setelah sebelumnya sempat akan melarikan diri.
"Keduanya ditangkap di Kota Kediri saat hendak melarikan diri, kasusnya sedang kami dalami," ucap Luki.
Usai berhasil menetapkan dua tersangka, Luki menegaskan akan mendalami pidana lain yang berkaitan dengan kasus dugaan pidana korupsi tersebut.
Pasalnya, kata dia, pembangunan konstruksi gedung sekolah itu menggunakan anggaran negara.
"Akan kami kembangkan terus dan kami telusuri kasus dugaan tindak pidana korupsinya," imbuh dia.
Baca: Siswa SDN Gentong Belajar Sementara di Madrasah Diniyah Al Ghofuriyah Pasca Ambruknya Atap Kelas
Baca: Perlu Ada Penyelidikan Penyebab Ambruknya Atap Bangunan Sekolah di Pasuruan
Kedua tersangka tersebut, menurut Luki, dijerat dengan pasal 359 KUHP lantaran diduga telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Gedung kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gentong di Kota Pasuruan ambruk, Selasa (5/11/2019) pagi.
Seorang guru dan seorang murid dilaporkan meninggal di lokasi, sementara 11 murid lain dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tertimpa reruntuhan gedung kelas.
Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, gedung SDN di Jalan Kyai Sepuh nomor 49, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, itu dilaporkan ambruk pukul 08.15 WIB.
Gedung tersebut dihuni empat kelas, yakni kelas IIA, IIB, VB, dan VA.
Berdasar data di kepolisian, korban meninggal dunia disebabkan atap sekolah ambruk itu terdiri dari seorang siswa bernama Irza Almira (8), dan seorang guru bernama Sevina Arsy Putri Wijaya (19). (lih)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda Jatim Geledah Ruang Dispendik Kota Pasuruan Terkait Atap SDN Gentong Ambruk