Laporan Wartawan Serambi, Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sembilan personelnya sepanjang tahun ini.
PTDH ini dijatuhkan kepada Brigadir Zikrillah, Briptu Fahrizal Fadlan, Bripka Ryan Dirantona, Brigadir Feri Hendrian, Brigadir Yovi Erisandi.
Selanjutnya Brigadir Ferry Soniawan, Bripka Raflin Ozie, Bripka Fitri Marjoko dan Brigadir Fahrizal.
Pemecatan kesembilan personel ini ditandai sebuah upacara yang dipimpin Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, Selasa (10/12/2019).
"Nama-nama yang disebutkan bukan lagi anggota Polri," kata Zulhir.
Zulhir menjelaskan proses PTDH ini sudah melalui prosedur yang berlaku, seperti diawali sidang kode etik hingga akhirnya terbitnya Keputusan PTDH.
Dia juga menekankan kalau sanksi PTDH ini bagian dari kebijakan Polri dalam menegakkan disiplin terhadap seluruh anggotanya.
Personel yang melakukan pelanggaran kode etik ataupun pidana dipastikannya tetap dijerat hukum.
"Upacara PTDH ini merupakan bagian dari sanksi dalam tubuh Polri, sehubungan masih adanya oknum Polri yang berperilaku tidak baik," sambungnya.
Baca: Kapolres Aceh Utara Pecat Brigadir Lian dan Briptu Herlan, Terlibat Kasus Narkoba Hingga Desersi
Baca: Dipenjara Terkait Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Nias Dipecat
Baca: Terlibat Penculikan WNA & Minta Tebusan Rp 14 M, 4 Polisi Terancam Dipecat Tidak Hormat
Zulhir mengingatkan seluruh personelnya menjadikan sanksi ini sebagai pelajaran dan sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik.
"Selaku pimpinan saya sampaikan agar selalu meningkatkan keimanan serta ketaqwaan kepada Allah SWT," ujarnya.
Upacara ini tidak dihadiri sembilan oknum yang dipecat.
Prosesi PTDH diwakilkan melalui foto masing-masing oknum yang dibawa Polwan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ini Sembilan Anggota Polres Aceh Tamiang yang Dipecat, Kapolres AKBP Zulhir Pimpin Upacara PTDH