TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR - Seorang pria di Takalar dilaporkan ke polisi atas kasus pelecehan seksual. Ia diduga menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Pelaku dilaporkan berinisial TT (50), warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Sementara korban berinisial HJ (15) dan masih berstatus pelajar sekolah menengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar, AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi Tribun membenarkan hal ini.
"Iya benar," katanya saat dihubungi Tribun, Selasa (10/12/2019) pagi.
TT dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Korbannya diduga adalah putri kandungnya sendiri.
AKP Jufri Natsir mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor hingga saat ini.
Baca: Gara-gara Cari Ikan, Kakek dan 3 Cucunya Tenggelam di Sungai Takalar, Hanya 1 yang Selamat
Baca: Jumadi dan Kakaknya Terluka Parah akibat Duel Usai Menenggak Miras Ballo
Baca: Empat Siswa Terlibat Pemukulan Tenaga Honorer di Galesong Diperiksa Polisi
Baca: BREAKING NEWS: Residivis Pembobol Rumah Tewas Ditembak Tim Resmob Polda Sulsel
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh ibu kandung korban.
Laporan polisi ini bernomor LP/522/XII/2019/SPKT.
AKP Jufri Natsir mengungkapkan, terlapor telah diamankan polisi sejak Senin (9/12/2019) kemarin.
IT diamankan polisi di Kabupaten Pangkep.
Hingga kini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Ayah di Takalar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Setubuhi Putri Kandung