Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Ari
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) di rumah mereka di salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (11/12/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Lelaki berinisial IYP (36) dan istrinya bernisial NSK (45) diamankan karena pesta sabu.
Dari tangan pasangan IYP dan istrinya NSK itu, polisi mengamankan barang bukti (BB), berupa satu bungkus sabu-sabu sekitar 0,08 gram.
Kemudian sebuah alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman mineral yang bagian tutupnya sudah dipasang dua pipet berwarna bening.
Baca: Mantan Model Bawa Sabu Dari Malaysia, Rencananya Untuk Diedarkan Jelang Tahun Baru
Baca: Siapa Dua EKs Model Indonesia Sindikat Penyelundup Sabu Internasional? Ini Kata Polisi
Baca: Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat Raih Posisi Bawah Indeks Kerukunan Umat Beragama Kemenag 2019
Petugas juga ikut menyita dua pipa kaca, empat pipet warna bening, dua sumbu, satu mancis (pemantik api) serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang SIK mengatakan penangkapan pasutri pengguna sabu-sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat gelagat keduanya mencurigakan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Tangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) Sedang Pesta Sabu, Ini BB yang Disita
Baca tanpa iklan