News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingkar Bayar Uang Pembelian Kopi, Dr Benny Hermanto Diringkus Setelah Dua Bulan Buron

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan, dr Benny Hermanto (berkacamata, tangan terborgol), dikawal tim unit 2 subdit 3 ditreskrimum Polda Sumut saat tiba di bandara internasional Kualanamu, Jumat (13/12/1019). Dr Benny diburu setelah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang sejak 16 Oktober 2019.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tersangka kasus penipuan, dr Benny Hermanto berhasil ditangkap Team Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut setelah melalui upaya pengejaran oleh Tim Satreskrim Polresta Medan selama hampir dua bulan.

Penangkapan berlangsung di Jakarta pada Kamis malam dan pagi ini, Jumat (13/12/2019) pukul 08.30 WIB tiba di Medan melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Pantauan di bandara, dikawal beberapa orang petugas dibawah pimpinan AKP Firdaus, selaku Kanit 2 Subdit 3, dalam keadaan tangan diborgol dr Benny terlihat tenang dan sehat.

Hanya saja dia tidak mau memberi komentar saat ditanya kasus yang menjeratnya.

"Mau dibawa ke markas Polda dulu, setelah itu ke Polresta," ungkap AKP Firdaus.

Baca: Update Kematian Hakim Jamaluddin, Malam Sebelum Ditemukan Tewas Korban Menemui Seorang Pengacara

Baca: Fakta-fakta Kematian Hakim Jamaluddin, Ada Bekas Jeratan di Leher

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Medan memasukkan dr Benny ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 16/10/2019 lalu dengan surat bernomor DPO/733/X/Res.1.11/2019/Reskrim.

Terhitung sejak itu dia menjadi target penangkapan.

Disebutkan di surat DPO, dr Benny beralamat di Ruko Green Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat).

Tersangka kasus penipuan, dr Benny Hermanto (berkacamata, tangan terborgol), dikawal tim unit 2 subdit 3 ditreskrimum Polda Sumut saat tiba di bandara internasional Kualanamu, Jumat (13/12/1019). Dr Benny diburu setelah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang sejak 16 Oktober 2019. (Istimewa)

Ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, melanggar pasal 378 dan 372 serta subsider pasal 379a KUH Pidana, dr Benny yang merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrition diadukan oleh mitra bisnisnya Suryo Pranoto yang tak lain adalah Direktur PT Opal Coffee Indonesia.

Melalui pengacaranya, Tjang Sun Sin, dr Benny disebut ingkar membayar uang pembelian kopi.

Atas penetapannya sebagai tersangka oleh Satreskrim, dr Benny sempat melakukan perlawanan melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Baca: Keluarga Minta Kampus Nommensen Usut Tuntas Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Rojer Siahaan

Baca: Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat, 4 Saksi Diperiksa

Namun upayanya kandas pada 1/10/2019.

Oleh hakim PN dinyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan adalah sah.

Setelah itu dia menghilang hingga akhirnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. (cr19/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ingkar Bayar Uang Beli Kopi, Dr. Benny Hermanto Berhasil Ditangkap Usai Jadi Buronan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini