Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat mendampingi dan hadir dalam pematokan dan appraisal. Karena yang mengetahui berapa nilai tanah dan bangunan adalah pemiliknya sendiri, bukan orang lain.
Termasuk jika itu adalah bangunan usaha, akan ada poin-poin sendiri dalam menentukan harganya.
Lebih lanjut, pertanyaan warga yang sering terlontar dalam sosialisasi adalah bagaimana jika tanah atau rumah yang terdampak hanya sebagian saja.
Terkait hal tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Yogyakarta-Solo dan Yogyakarta-Bawen, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wijayanto mengatakan bahwa kalau itu tanah dan luas yang tidak terkena proyek jalan tol di bawah 100 meter, maka akan tetap dibebaskan.
Jika bangunan rumah yang terkena separuh, maka itu juga tetap akan dibebaskan.
"Lalu jika tanah itu tidak punya akes, misalnya du belakang tanahnya itu jurang dan di depannya tidak ada akses lagi, meskipun sisa tanahnya masih besar maka akan ikut dibebaskan. Dan jika sisa tanah yang terdampak tidak beraturan, misal terpotong jadi segitiga sehingga tidak bisa dimanfaatkan, maka sisanya akan dibebaskan," urainya.
"Selain itu, misalnya dalam satu RT itu kena semua dan tinggal satu rumah. Maka tugasnya pak lurah untuk membuat surat ke ketua tim pengadaan tanah untuk dilakukan peninjauan. Nanti kalau memang benar-benar terisolasi ya harus dibebaskan, kita bayar," imbuhya.
Proses pembebasan nanti, warga yang terdampak akan dibayar, dan mereka tidak akan direlokasi. Masyarakat lah yang secara mandiri dibebaskan mencari tempat tinggal baru, atau membeli tanah di lokasi lain.
"Karena kalau direlokasi seakan-akan pemerintah mengatur, maka uang kita serahkan silakan cari lahan atau rumah sendiri setelahnya," ungkapnya.
Belum Ada yang Menolak
Pemda DIY menyebut hingga saat ini belum ada warga terdampak proyek tol Solo-Yogya-Bawen yang keberatan dengan rencana pembangunan ini.
Hanya saja, tim persiapan menemukan beberapa lahan atau bidang yang status kepemilikannya belum jelas.
"Saat ini, belum ada yang menolak rencana pembangunan jalan tol ini. Namun, kami menemukan beberapa lahan atau bidang tanah statusnya belum pasti, "kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (12/12/2019).
Baskara Aji menjelaskan jumlah bidang atau tanah yang status tanahnya belum jelas ini tidak begitu banyak.