"Karena saksi belum bisa tanya mendalam ke korban, saksi berdiskusi dengan perangkat dusun.
Lalu sang bibi korban berbicara dari hati ke hati kepada anak tersebut," tutur Calvijn.
Dari situlah awal mula aksi bejat Imam terbongkar.
Calvijn bilang, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang hanya tiga kali mencabuli korban.
Polisi bersama perangkat desa saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami mengimbau warga dan orang tua untuk menjaga lingkungan sekitar, melihat sekeliling dan tetap waspada.
Kejadian apapun tetap harus diantisipasi," tuturnya.
Selain itu, polisi juga masih berkoordinasi dengan psikolog untuk pemulihan trauma korban.
Polisi juga mengecek kondisi kejiwaan sang pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Aflahul Abidin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kakek di Trenggalek Ketahuan Cabuli Bocah Anak Tetangganya di Gubuk, Bujuk Korban Pakai Ini