News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi Lapas Hinai Langkat yang Sempat Kabur Diamankan Saat Edarkan Sabu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Napi Lapas Hinai Langkat yang kabur, diamankan petugas saat edarkan sabu, Selasa (17/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Haji Hanif, Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (13/12/2019).

Inisial pelaku yakni, EP (45) warga Jalan Suasa Pasar III, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli Kota Medan.

Kanit Lidik 1, Iptu Rahmad Ari Wibowo mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat di mana ada seorang pria diduga menjadi pengedar narkoba.

Baca: Kematian Hakim Jamaluddin Diduga Melibatkan Orang Dekat, Pihak Keluarga Mulai Saling Curiga

Baca: Misteri Perempuan Penghuni Kos Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Luka di Leher

Baca: Tangis Keluarga Saat Jenazah Hakim Jamaluddin Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Ligan Nagan Raya

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan di seputaran lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, benar, ada seorang pria yang ciri-ciri sesuai informasi," ujarnya, Selasa (17/12/2019).

Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Napi Lapas Hinai Langkat yang kabur, diamankan petugas saat edarkan sabu, Selasa (17/12/2019). (HO)

"Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti sepuluh paket sabu yang diduga narkotika. Uang hasil penjualan narkotika Rp 150 ribu. Hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka juga merupakan narapidana yang kabur dari lapas Narkotika Hinai Langkat," ungkapnya.

Akibat perbuatannya pria berusia 45 tahun ini, yang merupakan warga binaan di Lapas Hinai Langkat, kembali merasakan pengapnya tinggal di balik jeruji besi.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakanPasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mft/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sampali, Ternyata Napi yang Kabur dari Lapas Narkotika Langkat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini