TRIBUNNEWS.COM - Pengendara Harley Davidson yang menabrak nenek dan cucunya di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Bogor Kota, Senin (16/12/2019) sore.
Dilansir dari YouTube Kompas TV, aparat Polresta Bogor Kota menetapkan Heru Kurniawan, pengendara sepeda motor besar, Harley Davidson, sebagai tersangka, karena dinilai lalai saat berkendara.
Petugas kini telah menahan tersangka dan dijerat dengan ancaman enam tahun penjara.
Menurut Kapolresta Bogor, Kombes Hendri Fiuser, tersangka diketahui merupakan warga Bogor.
Kombes Hendri menyebutkan, tersangka mempunyai pekerjaan sebagai seorang karyawan swasta.
"Inisialnya HK ya, warga Bogor, karyawan swasta," ujar Kombes Hendri Fiuser di Polresta Bogor, Senin (16/12/2019).
Kombes Hendri mengungkapkan, polisi sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Saat ini sudah kita lakukan penahanan di Polresta Bogor," jelasnya.
Diketahui, tersangka menabrak korban yang hendak menyeberang bersama cucunya di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Minggu (15/12/2019).
Sang nenek meninggal sedangkan sang cucu megalami luka berat, dan dirawat di rumah sakit PMI Bogor.
Sebelumnya, setelah kecelakaan terjadi, Unit Laka Lantas Polresta Bogor Kota segera menanganinya.
Pengendara Harley Davidson Bekerja di BUMN
Dilansir TribunnewsBogor.com, Kapolresta Bogor, Kombes Hendri Fiuser membenarkan bahwa pengendara Harley Davidson itu bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Karyawan BUMN, bukan pejabat," kata Kombes Hendri Fiuser.