TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Narapidana Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) saling tuding terkait temuan puluhan paket sabu.
Mereka membantah sebagai pemilik barang haram tersebut.
Saat ini, temuan 23 bungkus kecil sabu di Lapas Kelas I Bandar Lampung masih didalami oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachry mengatakan, tiga narapidana yang diduga terkait dengan keberadaan sabu tersebut sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Ketiganya sudah diserahkan ke kami. Saat ini ketiganya masih kami dalami," kata Zainul, Senin (16/12/2019).
Ketiganya yakni Trias Anugrah (30), Indra Haryadi alias Adi (45), dan Nurhadianto alias Doyok (37).
"Kami dalami untuk dikembangkan (asal sabu tersebut)," tandasnya.
Trias, napi yang kali pertama kali kedapatan bersama belasan paket sabu tersebut oleh Tim Satgas Kamtib Lapas Kelas I Bandar Lampung, membantah barang haram tersebut miliknya.
Dia mengaku dipaksa untuk pasang badan.
"Tapi itu sumpah bukan punya saya. Barang itu sudah ada di kamar dan saya disuruh ngaku aja," katanya.
Trias menuturkan, barang haram itu merupakan milik teman sekamarnya.
"Saya gak makai. Tapi ini punya Adi," tandas narapidana perkara narkotika ini.
Terpisah, Indra Haryadi alias Adi memberikan keterangan berbeda.
Dia mengatakan, sabu tersebut merupakan milik Trias.
"Trias yang nyari, saya yang ngondisiin," ujar Adi.
Adi membeberkan, yang meminta belasan paket tersebut adalah Trias.
"Saya dapatnya dari Doyok. Saya minta dan dikasih," kata Adi seraya mengaku tak tahu siapa yang mengantar barang haram tersebut.
Dalam razia, Selasa (10/12/2019), Tim Satgas Kamtib Lapas Kelas I Bandar Lampung menemukan 23 paket kecil narkoba jenis sabu.
Satgas juga mengamankan 10 butir pil ekstasi, 17 buah ponsel, 24 buah charger ponsel, 17 headset, 12 buah paku, 1 buah power bank, dan satu buah modem wi-fi.
Satgas turut mengamankan tiga orang yang diduga pemilik dari 23 bungkus sabu tersebut.
Adapun ketiganya yakni Trias (30), narapidana perkara narkoba yang masih menjalani hukuman delapan tahun enam bulan kurungan.
Lalu Indra Haryadi alias Adi (45), narapidana perkara narkoba yang masih menjalani hukuman tujuh tahun tujuh bulan kurungan.
Terakhir, Nurhadianto alias Doyok (37), narapidana perkara narkoba yang masih menjalani hukuman enam tahun satu bulan kurungan.
Kepala KPLP Lapas Kelas I Bandar Lampung Badarudin mengatakan, barang terlarang tersebut ditemukan dalam razia yang dilakukan pada Selasa (10/12/2019) lalu.
"Kami lakukan razia mulai pagi dalam rangka meningkatkan kewaspadaan, meningkatkan kestabilitas keamanan dan ketertiban blok," kata Badarudin, Rabu (11/12/2019).
Kata Badarudin, dalam razia dilakukan setiap blok, didapati puluhan ponsel hingga narkoba.
"Untuk sabu dan pil ekstasi ini ditemukan di blok A1 kamar dua, dan diakui milik Trias," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Badarudin, ternyata masih ada dua orang lagi yang "bermain", yakni Adi dan Doyok.
"Selanjutnya ketiganya beserta barang bukti kami serahkan kepada Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pengembangan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Napi Lapas Rajabasa Saling Tuding soal 23 Paket Sabu, https://lampung.tribunnews.com/2019/12/16/napi-lapas-rajabasa-saling-tuding-soal-23-paket-sabu?page=all.