TRIBUNNEWS.COM - Niat hati iseng buat konten lucu, biduan dangdut dan kasir mini market yang buat video keramas sambil naik motor terancam penjara 3 bulan.
Viralnya video dua wanita keramas di atas motor melaju di Mojokerto, membuat Icha Caroline (23) dan Ajeng Amelia (21) terancam hukumna pidana dan denda.
Keduanya terbukti secara sengaja membuat video aksi yang melanggar aturan lalu lintas demi konten viral.
Dua perempuan pemeran mandi keramas di atas motor sebagaimana terekam dalam video pendek yang viral beberapa hari lalu, dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• Viral Video Biduan Dangdut & Kasir Minimarket Mandi Sambil Kendarai Motor, Endingnya Apes!
Pada Jumat (13/12/2019) lalu, beredar video yang berisi tayangan 2 perempuan berpakaian seksi sedang keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya.
Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, memastikan bahwa lokasi aksi mandi keramas di atas motor berada di Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Putu Prima mengatakan, aksi kedua perempuan sebagaimana terekam dalam video berdurasi 27 detik itu termasuk sebagai perbuatan yang berpotensi meresahkan dan melanggar petunjuk dari kepolisian.
Mandi keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya, juga dinilai sebagai aksi yang bisa memicu kecelakaan ataupun menimbulkan kemacetan lalu lintas.
• Ditinggal ke Toilet, Ibu Ini Kaget Lihat Wajah Bayinya Penuh Darah, Hewan Menjijikkan Mondar-mandir
Atas pertimbangan itu, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto turun tangan. Selain dari Satuan Lalu Lintas yang sudah menerbitkan surat tilang, jajaran Reskrim Polres Mojokerto juga ikut menangani.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang wanita, terkait dengan adanya kasus viral, di mana yang bersangkutan melakukan hal yang tidak pada tempatnya, melakukan keramas di jalan raya," ujar Dewa saat menggelar siaran pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12/2019).