News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Kucing Digantung di Pohon, Psikolog: Pelaku Berpotensi Lakukan Kekerasan pada Sesama Manusia

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang laki-laki asal Bali menggantung seekor kucing di pohon lantaran kucing tersebut telah memakan sembilan merpatinya. (Facebook Denpasar Viral)

Secara umum, Adib menuturkan, orang-orang yang memiliki kecenderungan menyiksa hewan menyimpan dendam yang kemudian dilampiaskan pada hewan di sekitarnya.

"Kemungkinan, orang-orang seperti pelaku itu dalam kondisi tertutup lalu butuh hiburan," kata Psikolog Adib, saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (18/12/2019).

"Barangkali dia punya dendam dengan teman atau saudaranya, sehingga dendamnya itu dilampiaskan terhadap hewan," sambungnya.

Adib menuturkan, pelaku yang melakukan kekerasan pada hewan berpotensi melakukan kekerasan pada sesama manusia.

"Bisa (melakukan kekerasan ke manusia)," ujar Adib.

"Seseorang yang melakukan kekerasan pada hewan memiliki potensi yang sama melakukan kekerasan terhadap sesama manusia," terangnya.

Menurut psikolog dari praktekpsikolog.com ini, perlu diadakan kampanye gerakan menyayangi hewan untuk meminimalisir tindak kekerasan ini.

Adib menyampaikan, pelaku kekerasan pada hewan perlu mendapat wawasan tentang kebermanfaatan hewan di dunia.

Setidaknya, Adib menuturkan, orang-orang yang tidak begitu menyukai hewan tidak lantas menyiksanya.

"Sebaiknya, pelaku itu mendapatkan wawasan tentang kasih sayang terhadap binatang gitu, bahwa binatang kucing itu kan sebenarnya dia juga bisa memakan tikus, sementara tikus kadangkala bisa membuat kotor rumah misalnya," terang Adib.

"Jadi pasti binatang pun ada manfaatnya di dunia ini, jadi jangan semena-mena seperti itu," tegasnya.

Selanjutnya, Adib pun mendukung penegakan hukum terkait kekerasan pada hewan.

Adib pun mendukung pelaku tindakan kekerasan pada hewan dihukum dengan hukuman penjara.

"Hukum tersebut juga perlu disosialisasikan karena kalau orang mengira tidak ada hukumnya berarti dibolehkan," tutur Adib.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini