News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Kucing Digantung di Pohon, Psikolog: Pelaku Berpotensi Lakukan Kekerasan pada Sesama Manusia

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang laki-laki asal Bali menggantung seekor kucing di pohon lantaran kucing tersebut telah memakan sembilan merpatinya. (Facebook Denpasar Viral)

Adib menyampaikan, tindakan penganiayaan terhadap hewan biasanya dipengaruhi oleh lingkungan.

Selain itu, tindakan tersebut juga mungkin terjadi apabila seseorang memiliki pengetahuan yang masih kurang.

"Biasanya orang yang melakukan kekerasan pada binatang itu karena pengetahuannya kurang, dia berada di lingkungan yang cenderung keras dan kasar, sehingga binatang menjadi mainan," kata Adib.

Adib menambahkan, perilaku seperti itu juga disebabkan kurangnya rasa kasih sayang terhadap binatang.

Tidak hanya itu, kurangnya pemahaman terhadap kajian-kajian terkait ajaran agama juga disebut Adib sebagai faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan tindakan kekerasan pada hewan.

"Dia (pelaku kekerasan terhadap hewan) jarang memahami berbagai kajian yang terkait dengan misalnya, ilmu-ilmu di bidang agama lain atau agama yang dia anut, dia jarang belajar itu," tuturnya.

"Tentunya toleransi dan rasa menghargainya kurang," sambung Adib.

Pelaku Telah Dilaporkan

Atas kejadian ini, Bali Animal Defender bersama Bali Cat Lovers melaporkan akun Facebook Dewa Candra pada Senin (16/12/2019).

Hal itu disampaikan langsung melalui akun Facebook resmi Bali Animal Defender pada Senin lalu.

"Hari ini bersama ketua bali cat lover mendatangi polda bali untuk melaporkan kasus penyiksaan kucing oleh pemilik akun inisial DC," tulis Bali Animal Defender dalam unggahan Facebooknya.

Bali Animal Defender, melaporkan kasus ini berdasarkan penegakan hukum dan kesejahteraan hewan yang diatur dalam pasal 302 KUHP serta perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diatur dalam pasal 66 A ayat 1 dan pasal 91B.

Sebagai aktivis pemerhati hewan, Bali Animal Defender berharap hukum bagi kasus kekerasan pada hewan dapat ditegakkan.

"Saatnya penegakan hukum akan kekerasan, penyiksaan, dan penelantaran hewan bisa dimaksimalkan," tulis Bali Animal Defender mengakhiri pernyataannya di Facebook.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini