TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta diganjar pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (20/12/2019).
Dalam amar putusan, Sudikerta dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan tim jaksa.
Sebelumnya tim jaksa menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Juga dituntut pidana tambahan berupa pidana denda Rp 5 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Terhadap putusan itu, Sudikerta langsung mengajukan banding. Di sisi lain, tim jaksa masih pikir-pikir.