News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik Warung Cabuli 17 Murid Laki-laki, Modusnya Iming-imingi Rp 5.000, Makanan Hingga Petasan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SN (29), pelaku pencabulan terhadap 17 murid di salah satu SDN di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus polisi. Foto pelaku pencabulan saat dimintai keterangan oleh Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Selasa (24/12/2019).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, CISARUA - SN (29), pelaku pencabulan terhadap 17 murid di salah satu SDN di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus polisi.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 5.000, memberikan minuman kemasan, makanan dan petasan yang ada di warung miliknya.

"Pelaku ini memang memiliki warung di samping sekolah, lalu dia mengajak murid-murid itu masuk ke dalam warungnya," ujar Yoris saat gelar perkara di Mapolsek Cisarua, Selasa (24/12/2019).

Kemudian setelah korban berhasil diajak masuk ke dalam warung, pelaku meminta, bahkan sampai memaksa korban untuk membuka celananya, hingga melakukan aksi pencabulan tersebut.

Pelaku pencabulan saat dimintai keterangan oleh Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Selasa (24/12/2019). (Hilman Kamaluddin/Tribun Jabar)

"Jadi korban pasti ada trauma mental, tentunya kami akan melakukan trauma healing yang akan dilakukan KPAI dan juga kepolisian," katanya.

Pihaknya memastikan, kondisi di lokasi kejadian saat ini sudah mulai kondusif, namun pihaknya akan menemui pihak sekolah untuk mencari korban-korban yang lain.

Yoris mengatakan, pelaku ini sudah melakukan aksi pencabulan terhadap murid SD itu sejak tahun 2017, bahkan aksi bejatnya itu dilakukan terakhir pada minggu lalu.

Baca: Setuju Sistem Zonasi, Komisioner KPAI: Anak Bisa Sekolah Tanpa Melihat Nilai Ujian Nasionalnya

Baca: Komisioner KPAI Retno Listyarti Sebut Ujian Nasional Sudah Jadi Momok bagi Siswa: Hapuskan Saja

"Sejauh ini korbannya ada 17 orang, tapi menurut kami ini bisa lebih dari 17, bahkan puluhan karena memang dilakukan hampir setiap minggu," ucap Yoris.

Seks Menyimpang

Sebelumnya, seorang pria berinisial SN (29) yang merupakan pemilik warung di samping sekolah, mencabuli 17 murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berlokasi di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pelaku aksi pencabulan seks menyimpang terhadap murid SDN tersebut kini harus berurusan dengan polisi.

SN diringkus anggota Polsek Cisarua, pada Senin (23/12/2019) di kediamannya setelah polisi mendapat laporan dari pihak sekolah terkait adanya tindak pidana pencabulan tersebut.

Baca: KPAI Sebut UN Hanya Menuntut Siswa untuk Menghafal demi Menjawab Soal: Orangtua Ikut Stres

Baca: Nadiem Makarim Jelaskan Literasi dan Numerasi, 2 Aspek Asesmen Kompetensi Pengganti Ujian Nasional

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, korban yang sudah dilakukan pencabulan oleh pelaku itu merupakan murid kelas 4 hingga 6, semuanya anak laki-laki yang berusia 10 hingga 12 tahun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korbannya secara keseluruhan ada 17 korban, laki-laki semua, tapi kemungkinan jumlah masih bisa bertambah," ujar Yoris saat gelar perkara di Mapolsek Cisarua, Selasa (24/12/2019).

"Pihak sekolah mengetahui adanya kejadian itu dari salah satu orang tua korban," kata Yoris.

Setelah mengetahui laporan dari keluarga, pihak sekolah mencari informasi lanjutan kepada para siswanya, dan ternyata hasilnya diketahui sudah ada 17 siswa kelas yang menjadi korban seks menyimpang dari pelaku tersebut.

Baca: Remaja Tersangka Kasus Sodomi 11 Bocah Sempat Ancam Bunuh Para Korbannya Jika Melapor

Baca: Perwira Polda Sumbar Borong Penghargaan Polisi Teladan dan Penghargaan dari KPAI

Yoris mengatakan, pelaku melakukan aksi pencabulan itu di warung miliknya yang berada tepat di samping sekolah kawasan Kecamatan Parongpong, KBB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Yoris.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pelaku Pencabulan 17 Murid SDN di Parongpong Iming-Imingi Korban dengan Uang Rp 5 Ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini