TRIBUNNEWS.COM -Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil meringkus dua pelaku aksi pemerasan di jalan dengan modus pura-pura terserampet dan akhirnya meminta ganti rugi kepada korban.
Pelaku ini bernama bernama I Made Deni Dwi Pranata alias Jery (27).
Jery merupakan warga Jalan Raya Temukus, Dencarik, Banjar, Buleleng.
Selain Jery, Polresta Denpasar juga berhasil menangkap pelaku pemerasan dengan modus serupa atas nama M Arif Saputra (20) asal Kapas Baru 9/149 Kapasmadya Baru, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.
Keduanya berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar di Gianyar, Minggu (15/12/2019).
Satu pelaku ternyata sempat melawan saat akan ditangkap pihak tim Resmob Polresta Denpasar.
Akhirnya satu pelaku pun dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha melawan dan lari dari kejaran petugas.
Pelaku ditembak di bagian betis kanannya.
Baca: Nama-nama Unik Orang Indonesia, Ada Slamet Hari Natal, Happy New Year, Google hingga Tuhan
Modus pemerasan dengan pura-pura diserempet dibenarkan oleh Kaplresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan.
"Tersangka ini naik sepeda motor lalu nanti dia mepet korbannya, seolah-olah korban itu diserempet.
Padahal tidak diserempet," kata Ruddi dikutip dari channel YouTube tvOneNews, Rabu (25/12/2019).
Ruddi melanjutkan kemudian korban mendapat ancaman dari tersangka untuk menyerahkan barang-barang berharganya.
Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku sudah melakukan aksi pemerasan dengan pura-pura diserempet di empat lokasi berbeda di wilayah Denpasar.