Ruddi menambahkan kedua pelaku ini melakukan aksinya di 5 lokasi berbeda dengan aksi yang sama yakni mengaku diserempet korbannya.
"Mereka sudah melakukan kegiatan ini sudah di enam TKP di wilayah Denpasar"
"Tersangka ini setiap melakukan kegiatannya sama semua. Padahal korban tidak merasa menyerempet mereka," tambah Ruddi dikutip dari TribunBali.
Baca: Mengenal Lebih Dekat Ajaran Tri Hita Karana yang Terkandung dalam Desain Nagara Rimba Nusa
Benda yang dirampas dari para korban
Kelima lokasi tersebut di antaranya pertama di Jalan Bypass Ngurah Rai, dekat Traffic light Tirta Nadi, Sanur, Denpasar Selatan pada Senin (25/11/2019) dan mendapatkan uang Rp 250 ribu, jam tangan Rolex serta vape.
Kedua, di wilayah Kuta atau Underpass Kuta, Badung dengan barang yang diambil uang tunai Rp 300 ribu dan sebuah kacamata pada bulan November 2019.
Lokasi ketiga di bulan November 2019, ia kembali beraksi di TKP Suwung, Batankendal, Denpasar Selatan dan barang yang diambil berupa satu buah handphone Vivo.
Lokasi keempat, di bulan yang sama ia melakukan aksinya di depan Hotel Grand Tulip, Kuta, Badung dan barang korban yang diambil yakni uang tunai Rp 200 ribu serta vape.
Dan terkahir, di lokasi ke-5 mereka melakukan aksinya di Ubung Jalan Cokroaminoto, Denpasar namun mereka tidak berhasil menemukan barang dari korban.
Pelaku memilih jalan-jalan sepi untuk melancarkan aksinya.
Ruddi menambahkan, pelaku Jery nekat melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran masalah ekonomi yang membelit dirinya.
Jery dan Arif pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutup Ruddi.