Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dipicu permasalahan sepele, seorang pemuda di Bandung Barat menganiaya saudara sepupunya hingga meninggal dunia.
Ujang Rohman alias Bule (27) menganiaya Yaya (35) di Kampung Babakan, RT 5/7, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (23/12/2019).
Tak butuh waktu lama, kepolisian pun sudah menciduk pelakunya.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris MY Marzuki, peristiwa penganiayaan bermula ketika korban melintasi rumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor.
Baca: TKW Asal Majalengka Jawa Barat Meninggal di Singapura Karena Sakit
Korban kemudian dipanggil Ujang.
"Saat itu, korban membuka helmnya, tanpa ada pembicaraan apapun tersangka langsung melakukan penganiayaan hingga berantem," ujar Yoris saat ditemui di Mapolsek Cisarua, Selasa (24/12/2019).
Tersangka lalu mengambil pisau ke dalam rumahnya.
Bule kemudian menikam korban beberapa kali.
Baca: 2 Ular King Kobra Jatuh dari Pohon Setelah Hujan, Jadi Tontonan Warga
"Setelah itu, korban terjatuh dan tersangka langsung melarikan diri," katanya.
Namun tepat tiga jam setelah mendapat laporan, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu berhasil menangkap tersangka.
"Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Padalarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Yoris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yoris, motif penganiayaan karena pelaku tidak senang terhadap korban.
"Motifnya hanya karena cekcok dan tidak senang," ucapnya.
Sempat tawarkan diri antar ke rumah sakit
Bule sempat menawarkan diri untuk mengantarkan Yaya ke rumah sakit sesaat setelah melakukan penganiayaan.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, saat dalam perjalanan menuju rumah sakit nyawa Yaya tidak tertolong.
Akhirnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Baca: Kronologi 1 Keluarga Tewas Tertabrak Kereta Api, Hiraukan Alarm Peringatan hingga Terobos Palang
"Sementara korban naik motor bertiga dengan tetangganya," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Cisarua, Selasa (24/12/2019).
Saat dibawa ke klinik Medica, kondisi korban tidak sadarkan diri.
Korban lalu dirujuk ke rumah sakit IMC Cimareme hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Korban meninggal karena tusukan pisau dan saat ini tersangka sudah kami amankan," katanya.
Baca: Kronologi Nenek Tewas Terpanggang dalam Rumah di Cianjur, Tinggal Sebatang Kara
Hanya butuh waktu tiga jam setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku di daerah Sawah Lega, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Padalarang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Motif Bule Asal Ngamprah Bandung Barat Aniaya Sepupunya Hingga Tewas, Alasannya Sepele