TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Bupati Madiun, Ahmad Dawami (Kaji Mbing), kembali menggelar sidak tempat karaoke yang menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu di Kabupaten Madiun, Rabu (25/12/2019) malam.
Seperti sidak yang dilakukan sehari sebelumnya, Kaji Mbing juga mengajak kepala OPD dari Satpol-PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Disperindag dan DPMPTSP juga turut serta dalam sidak malam itu.
Berangkat dari Pendopo Muda Graha, Kota Madiun, Kaji Mbing bersama rombongan menuju ke arah selatan.
Tujuan sidak pertama malam itu yakni di tempat karaoke yang berada tak jauh dari RSUD Dolopo, Jalan Madiun - Ponorogo.
Kaji Mbing langsung mendatangi rumah yang dijadikan tempat karaoke ilegal.
Tanpa basa-basi, Kaji Mbing masuk ke sejumlah ruang karaoke dan menjumpai sejumlah pria sedang asyik bernyanyi sambil mengonsumsi minuman keras arak jowo yang dioplos dengan bir.
Di dalam ruang karaoke tersebut juga terdapat sejumlah wanita pemandu lagu.
Kaji kemudian meminta agar musik yang sedang diputar dimatikan.
"Pateni sik musike (matikan dulu musiknya, red). Sampeyan orang mana, mana KTP-nya, ayo ke luar dulu. Ini tolong diminta KTP-nya, didata dulu," kata Kaji Mbing kepada seorang pemandu lagu di sebuah ruangan karaoke.
Setelah mengumpulkan semua pemandu lagu, Kaji Mbing meminta untuk mendata identitas pemandu lagu dan menyita sejumlah barang bukti miras dari ruang penyimpanan.
Baca: Masuk ke Kamar Mandi, Siswi SMK Ternyata Melahirkan dan Simpan Bayi di Kantong Plastik
Baca: ODHIV Terpaksa Pinjam Obat Pasien Lain karena Stok ARV Terbatas
Selanjutnya, para pemandu lagu ini dibawa ke RSUD Dolopo untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Tidak hanya mengamankan pemandu lagu, Kaji Mbing juga meminta Satpol-PP untuk mengamankan pengelola karaoke karena tidak mengantongi izin usaha, meski sudah beroperasi selama empat tahun lebih.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu orang pemandu lagu diduga mengidap HIV/AIDS.
Dengan demikian selama sidak dua hari, sudah tiga orang pemandu lagu yang diduga mengidap HIV/AIDS.
"Malam ini, ada satu pemandu lagu yang terindikasi mengidap HIV/AIDS. Jadi selama dua hari sidak, ditemukan tiga pemandu lagu yang diduga mengidap HIV/AIDS," kata Kaji Mbing ditemui usai sidak, Kamis (26/12/2019) pagi dini hari.
Kaji Mbing mengatakan akan menertibkan seluruh tempat hiburan malam di Kota Madiun yang tidak sesuai dengan visi misi Aman Mandiri Sejahtera Berakhlak.
"Ini kelanjutan razia yang kemarin, ini kita mendapatkan bukti-bukti tempat hiburan malam telah kita bawa ada miras dan setelah cek kesehatan ada yang teridentifikasi HIV. Besok akan kita rapatkan bagaimana keberadaan tempat karaoke yang berada di Kabupaten Madiun akan tetap berlanjut atau tidak dengan bukti-bukti ini," kata Kaji Mbing.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Madiun, Ahmad Dawami menertibkan lima tempat hiburan malam, karena tidak sesuai dengan visi misi Kabupaten Madiun, Selasa (24/12/2019) malam.
Baca: Hari HIV/AIDS Sedunia, Penanganan Diperkuat di Daerah
Baca: Polisi Masih Selidiki Kasus Siswi SMK Melahirkan di Kamar Mandi Hingga Sang Bayi Meninggal
Tempat hiburan malam yang ditertibkan tersebut sebelumnya sudah mendapat peringatan dari Satpol-PP agar tidak beroperasi saat malam perayaan Natal, akan tetapi tidak mentaati.
Lima tempat karaoke yang disidak yakni K5, Nova, Injoy, Mom dan Tirta Alam. Dengan demikian, selama dua hari sidak total ada enam tempat karaoke yang di razia serta total ada 37 pemandu lagu alias PL yang diamankan dan sudah tiga teridentifikasi positif HIV/AIDS.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bupati Madiun Temukan Tiga Pemandu Lagu Terindikasi Idap HIV/AIDS Saat Sidak Tempat Karaoke Ilegal