Dalam video tersebut, terlihat seorang penumpang yang mengisap vape kemudian menyemburkan asapnya ke arah kamera sambil tertawa.
Bersamanya, ada seorang pria yang juga tersenyum. Kejadian tersebut terjadi dalam KA Pangandaran rute Banjar-Gambir kereta premium 2.
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Yuskal Setiawan menyayangkan rendahnya kesadaran penumpang akan aturan yang telah ditetapkan perusahaan terkait larangan merokok/vaping di kereta.
“Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya," ujar Yuskal dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/12/2019).
Yuskal mengatakan, KAI sudah menghubungi penumpang tersebut untuk tidak melakukannya kembali pada kemudian hari.
KAI juga akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan agar kejadian serupa dapat dicegah.
Untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama, KAI mengimbau agar para penumpang tetap mematuhi segala aturan yang ada.
"Kami terus berupaya mengingatkan para penumpang melalui pengumuman, papan informasi, dan media sosial agar para penumpang selalu patuh kepada aturan yang ada, termasuk dilarang merokok" kata Yuskal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AC di 2 Gerbong Kereta Lokal Bandung Terlepas Timpa Penumpang, 8 Orang Terluka", .