TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Kabupaten Kepulauan Anambas telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Peraturan ini dibuat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan, berdasarkan Perda yang sudah terbentuk, pemerintah akan memberi sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan dengan denda Rp 50 ribu.
"Dengan sudah adanya Perda pengelolaan sampah ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada, selain itu masyarakat dengan sendiri dapat sadar bahwa kebersihan itu penting dilaksanakan," ujar Abdul Haris, Jumat (27/12/2019).
Baca: 13 Jam Lamanya Tiga Nelayan Terapung di Laut Sebelum Akhirnya Diselamatkan Kapal Tanker Malaysia
Baca: KM Jaya Makmur 33 Ditemukan di Pulau Mapur Setelah Sempat Hilang Kontak, Enam Awak Kapal Selamat
Baca: Ramai Video Pengendara Honda HR-V Buang Sampah Sembarangan, Akhirnya Adu Mulut dengan Pemotor
Selain itu, dengan melihat bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas ini merupakan wilayah kelautan, dan dikelilingi dengan pulau-pulau yang indah, tentunya perlu sekali menjaga kebersihan laut.
Sebab Kabupaten Kepulauan Anambas adalah tempat di mana para turis berdatangan.
"Jadi saya sangat berharap masyarakat menjaga lingkungan kita, tentunya jika wilayah kita bersih orang yang berdatangan pun akan merasa senang dan ingin datang lagi dan lagi," kata Haris.
Karena Perda pengelolaan sampah sudah terbentuk maka masyarakat harus mematuhi dan mendukung Perda tersebut. (tribunbatam.id/Rahma Tika)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul CATAT! Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Anambas Kena Denda Rp 50 Ribu