TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Widodo Adi Sutarganto duduk di kursi pesakitan akibat mengikat anaknya yang masih balita di gubuk liar, Jalan Putro Agung II, No 40, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.
Widodo kini duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/12/2019).
Dalam persidangan diketahui Widodo sering menyiksa balita yang tak lain anak kandungnya sendiri.
Sang Ibu, Suwanti yang menjadi saksi dalam persidangan mengaku tak kuasa mencegah aksi tersebut karena sudah pisah rumah.
Baca: Risma Temui Puluhan Anak yang Terlibat Kenakalan Remaja, Psikolog Beberkan Cara Mencegahnya
Dalam persidangan Suwanti bercerita kalau dirinya sudah menikah siri dengan Widodo Adi.
Pernikahan itu berlangsung selama 18 tahun.
Selama kurun waktu itu, Widodo dan Suwanti dikaruniai 7 anak termasuk si balita tadi.
"A, ini anak bungsu saya. Waktu itu saya sempat rebutan. Setiap hari itu kalau anak (A) saya bawa, lalu dia paksa ambil. Begitu terus," katanya.
Baca: Emil Dardak Sambangi Gereja Bekas Teror Bom Surabaya, Ada Banser Bantu Amankan Lingkungan
"Saya kasihan sama anak saya. Daripada capek terus terusan begitu. Ya saya serahkan saja ke dia. Tapi saya titip tolong dirawat yang benar. Nyatanya malah diperlakukan seperti itu," lanjut dia.
Suwarti juga bercerita sesaat setelah peristiwa itu dia mengetahui kalau si anak bungsu mengalami luka di pinggang.
Tetapi saat ini A sudah dalam kondisi sehat dan baik-baik saja di Liponsos Villa Kalijudan.
"Luka di pinggangnya saja pak. Sekarang sudah gemuk, sehat ganteng pak," pungkasnya.
Baca: Muazin di Probolinggo Ditemukan Tewas dengan Kaki dan Tangan Terikat, Polisi Pastikan Korban Dibunuh
Usai mendengar keterangan Suwanti, Hakim Mashuri yang memimpin sidang tersebut juga menanyakan kebenaran cerita Suwanti tadi.
"Benar pak hakim," jawab Widodo.