Setelah dirasa cukup, hakim Mashuri kemudian menutup persidang dan mengagendakan sidang selanjutanya pada pekan depan.
Baca: Berawal dari Kecurigaan Warga, Aksi Bejat Pria di Tulungagung Hamili Anak Tiri Terungkap
"Baik,sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020," kata Mashuri disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.
Sekadar diketahui, Seorang balita di Surabaya diketahui diikat orangtuanya, pada Sabtu, 03 Agustus 2019 siang.
Bayi itu diketahui berinisial A.
Informasi yang SURYA.co.id, peristiwa ini diketahui sekitar jam 15.15.
Lokasinya di Jalan Putro Agung II No. 40 RT 02 RW 03 Kel. Rangkah - Kec. Tambaksari.
Kabar balita itu diikat di bangunan liar berawal dari laporan warga.
Lalu, kala petugas datang balita itu masih diikat di dalam bangunan liar yang berada di atas saluran air.
Butuh waktu satu jam untuk membebaskan anak tersebut.
Informasinya, bocah tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
Sementara, bocah itu kemudian dibawa ke Dinkes Pos Kedung Cowek Surabaya.
Dalam wawancara dengan SURYA.co.id, Ketua RT 02 RW 03 Kelurahan Rangkah, Sriyono mengungkapkan balita berumur satu tahun setengah itu tinggal berdua bersama Widodo.
"Katanya itu, takut anaknya hilang atau ketabrak mobil kalau pas ditinggal bapaknya itu," katanya, Minggu (4/8/2019).
Menurut Sriyono, bocah itu tergolong aktif.