Mereka diminta menjalani pemeriksaan kesehatan.
Tidak hanya mengamankan pemandu lagu, Kaji Mbing juga meminta Satpol PP untuk mengamankan pengelola karaoke.
Hal itu karena ia tidak mengantongi izin usaha.
Padahal, usahanya sudah beroperasi selama lebih dari empat tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu orang pemandu lagu diduga mengidap HIV/AIDS.
Dengan demikian, selama sidak dua hari, tiga orang pemandu lagu yang diduga mengidap HIV/AIDS.
"Malam ini, ada satu pemandu lagu yang terindikasi mengidap HIV/AIDS."
"Jadi selama dua hari sidak, ditemukan tiga pemandu lagu yang diduga mengidap HIV/AIDS," kata Kaji Mbing ditemui seusai sidak, Kamis (26/12/2019) dini hari.
Kaji Mbing mengatakan, pihaknya akan menertibkan seluruh tempat hiburan malam di Kota Madiun yang tidak sesuai dengan visi misi Aman Mandiri Sejahtera Berakhlak.
"Ini kelanjutan razia yang kemarin (Selasa)."
"Ini kita mendapatkan bukti-bukti dari tempat hiburan malam telah kita bawa, ada miras dan setelah cek kesehatan ada yang teridentifikasi HIV."
"Besok akan kita rapatkan bagaimana keberadaan tempat karaoke yang berada di Kabupaten Madiun akan tetap berlanjut atau tidak dengan bukti-bukti ini," kata Kaji Mbing.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Madiun, Ahmad Dawami menertibkan lima tempat hiburan malam, Selasa (24/12/2019) malam.
Hal itu karena lokasi-lokasi tersebut karena tidak sesuai dengan visi misi Kabupaten Madiun.