TRIBUNNEWS.COM - Di Madiun, 3 pemandu lagu diduga idap AIDS. Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu menutup dua tempat karaoke ilegal di Pringsewu, Lampung pada Sabtu (28/12/2019) malam.
Kedua tempat karaoke itu berada di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Gadingrejo.
Penutupan tersebut dilakukan Satpol PP dalam rangka Razia Cipta Kondisi Ketertiban dan Penegakan Perda.
"Iya, itu cipta kondisi dalam rangka menjaga ketertiban umum dan penegakan perda. Karena, (karaoke) tidak memiliki izin, maka kami tutup," jelas Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pringsewu, Maulidin Ansori, Minggu (29/12/2019).
Selain itu, pihaknya juga melakukan razia di beberapa tempat indekos.
Hasilnya, petugas Satpol PP berhasil menjaring sejumlah pria dan wanita.
Petugas juga mengamankan sebanyak 36 dus minuman keras.
"Dari serangkaian kegiatan itu, kami menjaring 36 dus minuman keras dan sejumlah pria dan wanita untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Pemandu lagu diduga idap AIDS
Di Madiun, Bupati Madiun, Ahmad Dawami (Kaji Mbing) terjun langsung dalam razia tempat karaoke.
Hasilnya, 3 pemandu lagu diduga idap AIDS.
Bupati melakukan sidak ke tempat karaoke yang menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu di Kabupaten Madiun, pada Rabu (25/12/2019) malam.
Sidak tersebut merupakan sidak hari kedua.
Hal serupa dilakukan Bupati Madiun pada Selasa (24/12/2019) malam.
Dalam sidak tersebut, Kaji Mbing mengajak kepala OPD dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Disperindag, dan DPMPTSP.
Mereka berangkat dari Pendopo Muda Graha, Kota Madiun.
Kaji Mbing bersama rombongan kemudian menuju ke arah selatan.
Kaji Mbing langsung mendatangi rumah yang dijadikan tempat karaoke ilegal.
Tanpa basa-basi, Kaji Mbing masuk ke sejumlah ruang karaoke.
Ia menjumpai sejumlah pria sedang asyik bernyanyi sambil mengonsumsi minuman keras (miras) arak Jowo.
Miras tersebut dioplos dengan bir.
Di dalam ruang karaoke tersebut, ia juga menemukan sejumlah wanita pemandu lagu.
Kaji kemudian meminta agar musik yang sedang diputar dimatikan.
"Pateni sik musike (matikan dulu musiknya)."
"Sampeyan orang mana, mana KTP-nya, ayo ke luar dulu."
"Ini tolong diminta KTP-nya, didata dulu," kata Kaji Mbing kepada seorang pemandu lagu di sebuah ruangan karaoke.
Setelah mengumpulkan semua pemandu lagu, Kaji Mbing meminta untuk mendata identitas pemandu lagu.
Ia juga menyita sejumlah barang bukti miras dari ruang penyimpanan.
Selanjutnya, para pemandu lagu dibawa ke RSUD Dolopo.
Mereka diminta menjalani pemeriksaan kesehatan.
Tidak hanya mengamankan pemandu lagu, Kaji Mbing juga meminta Satpol PP untuk mengamankan pengelola karaoke.
Hal itu karena ia tidak mengantongi izin usaha.
Padahal, usahanya sudah beroperasi selama lebih dari empat tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu orang pemandu lagu diduga mengidap HIV/AIDS.
Dengan demikian, selama sidak dua hari, tiga orang pemandu lagu yang diduga mengidap HIV/AIDS.
"Malam ini, ada satu pemandu lagu yang terindikasi mengidap HIV/AIDS."
"Jadi selama dua hari sidak, ditemukan tiga pemandu lagu yang diduga mengidap HIV/AIDS," kata Kaji Mbing ditemui seusai sidak, Kamis (26/12/2019) dini hari.
Kaji Mbing mengatakan, pihaknya akan menertibkan seluruh tempat hiburan malam di Kota Madiun yang tidak sesuai dengan visi misi Aman Mandiri Sejahtera Berakhlak.
"Ini kelanjutan razia yang kemarin (Selasa)."
"Ini kita mendapatkan bukti-bukti dari tempat hiburan malam telah kita bawa, ada miras dan setelah cek kesehatan ada yang teridentifikasi HIV."
"Besok akan kita rapatkan bagaimana keberadaan tempat karaoke yang berada di Kabupaten Madiun akan tetap berlanjut atau tidak dengan bukti-bukti ini," kata Kaji Mbing.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Madiun, Ahmad Dawami menertibkan lima tempat hiburan malam, Selasa (24/12/2019) malam.
Hal itu karena lokasi-lokasi tersebut karena tidak sesuai dengan visi misi Kabupaten Madiun.
Tempat hiburan malam yang ditertibkan tersebut sebelumnya sudah mendapat peringatan dari Satpol PP agar tidak beroperasi saat malam perayaan Natal.
Tetapi, mereka tidak menaati.
Lima tempat karaoke yang disidak, yakni K5, Nova, Injoy, Mom dan Tirta Alam.
Dengan demikian, selama dua hari sidak, total ada enam tempat karaoke yang dirazia.
Serta, ada 37 pemandu lagu alias PL yang diamankan.
Dari total itu, 3 pemandu lagu diduga idap AIDS. Sementara di Pringsewu, Lampung, 2 tempat karaoke ilegal ditutup. (tribunlampung.co.id/kiki adipratama)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 3 Pemandu Lagu Diduga Idap AIDS di Madiun, Tempat Karaoke Ilegal Ditutup di Pringsewu, https://lampung.tribunnews.com/2019/12/29/3-pemandu-lagu-diduga-idap-aids-di-madiun-tempat-karaoke-ilegal-ditutup-di-pringsewu?page=all.