News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPA Sesalkan Pernyataan yang Sebut Eks GAM Diduga Terkait Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga almarhum Hakim PN Medan Jamaluddin (55).

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus pembunuhan Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara sudah berlangsung sebulan, namun polisi belum berhasil menangkap pelakunya.

Seperti diberitakan, jenazah Jamaluddin ditemukan di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada 29 November 2019 lalu.

Dilansir Tribunnews.com, sejak Jumat (27/12/2019), informasi yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan Jamaluddin adalah pasukan terlatih bekas tentara/kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Sebuah media nasional bahkan memberitakan bahwa terduga pelaku pembunuhan merupakan orang bayaran yang bekerja secara profesional.

Jubir Komite Peralihan Aceh (KPA), Azhari Cagee atas nama KPA ban sigom Aceh menyesalkan pernyataan yang mendeskreditkan KPA oleh perwira polisi yang dimuat di beberapa media daring di Aceh.

"Kita sesalkan pernyataan yang mengatakan pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin diduga eks GAM.
Pernyataan ini sangat menyesatkan dan merugikan serta mencoreng nama baik KPA dan eks kombatan GAM secara jamaah," kata Azhari Cagee, Minggu (29/12/2019).

Padahal kata Azhari Cagee, saat ini kasus itu masih dalam proses penyelidikan dan pelakunya belum diketahui, namun sudah mendiskreditkan KPA atau eks kombatan GAM.

"Seharusnya pernyataan seperti ini tidak perlu dilempar ke publik karena proses penyelidikan masih berjalan dan azas praduga tak bersalah masih berlaku," kata Azhari Cagee.

Mantan Ketua Komisi I DPR Aceh ini juga menegaskan, KPA ban sigom Aceh mengecam semua pernyataan yang mendeskreditkan KPA dalam kasus itu.

"Kalau begini caranya ini sangat merugikan kita secara jamaah dan kami atas nama KPA atau eks GAM mengecam pernyataan-pernyataan yang seperti ini karena bisa merugikan nama baik KPA dan menimbulkan kebencian dari pihak keluarga kepada eks kombatan," ujarnya.

Azhari memastikan, bahwa KPA tidak terlibat dalam tindak kekerasan apapun baik di Aceh atau di luar Aceh.

"Kalau ada yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan atau melanggar hukum itu adalah oknum yang wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Azhari.

Pihaknya juga meminta setiap statemen yang menyangkut dengan eks kombatan GAM agar mempertimbangkan batin perasaan eks kombatan.

"Karena selama ini kami sudah cukup terluka dengan tidak berjalannya MoU dan UUPA. Jangan ditambah lagi dengan pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan GAM secara jamaah, ini sangat kita sesalkan," demikian Azhari Cagee. (*)

Penulis: Subur Dani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini