Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB," ungkap Hasyim Risahondua.
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi tewasnya Seorang Pria Usai Lerai Pertengkaran 2 Wanita
BERITA REKOMENDASI