TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemilik kedai Kopigrafi Purwokerto, Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) senilai Rp 1,12 miliar, pada Kamis (26/12/2019) lalu.
Terkait gugatan tersebut, berdasarkan keterangan yang didapatkan Tribunnews.com, Rabu (31/12/2019), Head of Marketing GrabFood Indonesia, Hadi Surya Koe, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pemilik kedai Kopigrafi dan segera menidaklanjuti laporan tersebut.
Baca: Digugat Rp 1,12M Oleh Kedai Kopi, Grab: Kami Hormati Proses Hukum
“Grab telah menerima laporan dari pihak kedai di Purwokerto terkait kesalahan menu yang ditampilkan di layanan GrabFood pada Juli 2019,” katanya.
Selain menerima laporan, pihaknya juga segera menjalin komunikasi dengan pemilik kedai untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca: Perkumpulan Penyandang Disabilitas Jateng Apresiasi Inovasi GrabGerak di Semarang
“Segera menindaklanjuti laporan dengan menjalin komunikasi langsung dengan pihak untuk menurunkan seluruh materi terkait Kopigrafi dari GrabFood,” tambahnya.
Selain melakukan langkah tersebut, Grab Indonesia tidak lupa untuk meminta maaf terkait permasalahan yang terjadi.
Baca: Alasan Grab Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah DIY
“Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait somasi yang diajukan pihak kedai Kopigrafi, termasuk bertemu langsung dengan pemilik kedai Kopigrafi untuk meminta maaf dan memberikan tanggapan tertulis atas somasi, termasuk menjelaskan kesalahan dari pihak Grab, dimana pemintaan maaf telah diterima dengan baik oleh pemilik kedai Kopigrafi,” ujar Hadi.
Awal permasalahan
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto mengatakan, kliennya dirugikan atas munculnya toko fiktif di aplikasi GrabFood yang mengatasnamakan KopiGrafi.
Baca: Di Hari Ibu, Mitra GrabBike Ini Ceritakan Kisah Antara Pekerjaan dengan Anak, Salut!
“Akun fiktif tersebut diketahui 30 Juli 2019. Kami udah berupaya melayangkan somasi, melalui surat pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, tapi ini sangat merugikan, kami ajukan gugatan ke PN (Pengadilan Negeri)," kata Joko di Purwokerto, Jumat (27/12/2019) lalu.
Ia juga membeberkan, dalam menu toko fiktif tersebut menawarkan beberapa menu olahan daging babi.
“Di isi akun palsu ini menunya berbeda dengan klien kami, contoh sate babi. Klien kami tidak pernah mendaftar atau registrasi ke Grab, sehingga ini merugikan klien kami selaku pelaku UMKM,” tutup Joko.