TRIBUNNEWS.COM - Aparat kepolisian Polda Sumsel terus mendalami kasus kecelakaan maut bus Sriwijaya yang terjadi pada Senin malam (23/12/2019).
Bus dengan nomor polisi BD 7031 AU jurusan Bengkulu - Palembang itu masuk ke jurang di Likung Lematang, Kecamatan Dampo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Akibat kecelakaan tersebut, 35 orang dinyatakan tewas.
Hampir seminggu peristiwa tersebut berlalu, kini pihak Polda Sumsel menuturkan hasil penyelidikan kecelakaan maut bus Sriwijaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni menuturkan, Feri Eprizal (34) sopir bus Sriwijaya ternyata membawa bus di luar lintas trayek dan tak pernah melintas di lokasi kejadian selama membawa kendaraan tersebut.
"Hasil penyelidikan kami terhadap trayek bus diketahui bahwa sopir tersebut tidak biasa melewati jalan TKP," tegas Juni pada Selasa (31/12/2019).
"Karena yang bersangkutan biasanya membawa bus trayek Bengkulu-Jakarta. Hanya saja pihak PO (Sriwijaya) memintanya untuk membawa trayek Bengkulu- Palembang," sambungnya.
Kombes Pol Juni memaparkan, pihaknya juga menemukan jika bus dalam kondisi transmisi netral sehingga langsung tergelincir ke dalam jurang.