TRIBUNNEWS.COM, GARUT - HK, pria penginjak kitab suci berulang kali meminta maaf saat menjelaskan perihal aksinya oleh polisi.
Aksi yang dilakukannya untuk melakukan sumpah kepada pacarnya berinisial A.
"Saya berasal dari Karangpawitan memohon maaf khususnya kepada umat Muslim di Garut dan umumnya ke umat Muslim di mana saja di seluruh dunia," ujar HK sambil meneteskan air mata di Mapolres Garut, Selasa (31/12/2019).
HK yang mengenakan kaos berwarna merah itu mengakui jika ia memang menginjak buku berisi kumpulan doa atau Majmu Syarif Kamil.
Baca: Umat Muslim Boleh Ucapkan Selamat Natal, KH Imam Jazuli Jelaskan Landasan dan Rambu-rambunya
Baca: Perlengkapan yang Wajib Dibawa saat Umroh untuk Laki-laki, Perempuan & Anak Termasuk Kacamata Hitam
Baca: Bidan Murka Aniaya Ibu Kandung Bareng Ayahnya yang PNS, Tuding Selingkuh & Perintah Sumpah Ditolak
Hal itu dilakukan setelah pacarnya berinisial A, meminta sumpah atas keseriusan hubungannya.
"Mohon maaf karena ada foto saya yang menginjak majmu. Jadi pembelajaran bagi saya. Harus hati-hati," katanya.
Ia menyebut telah mengenal A sejak 2017.
Setelah dua bulan berkenalan, HK dan A memutuskan berpacaran.
Namun hingga kini, keduanya belum pernah bertemu secara langsung.
"Saya hanya berhubungan melalui WhatsApp dan Facebook. Dia bekerja sebagai TKW di Qatar," ucapnya.
A awalnya meminta HK bersumpah dengan menginjak Al Quran.
Namun ia merasa khawatir dan memilih untuk menginjak majmu.
Hal itu diminta A karena cemburu dan menuduh akun bernama Deni Suherman merupakan milik HK.
Pasalnya semua isi postingan akun tersebut mirip akun HK.
"Dia (A) menuduh akun Deni Suherman itu milik saya. Padahal setelah HP saya jatuh, saya tak punya akun Facebook. Supaya dia percaya, dia minta saya injak Al Quran," katanya.
Akhirnya pada April 2019, HK mengikuti keinginan A dan mengirimkan foto aksinya itu.
Ia juga ingin membuat pacarnya percaya karena akan menikahi A.
Ditangkap Polisi
Pria penginjak Al Quran yang fotonya ramai beredar di media sosial, ditangkap Polres Garut.
Pelaku berinisial HK disangkakan pasal penistaan agama.
Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansyah, mengatakan HK ditangkap di rumahnya kemarin sore.
Pihaknya langsung melakukan tindakan setelah foto pria penginjak Al Quran ramai beredar.
"Kami telusuri dari akun Facebook atas nama Deni Suherman dan Harry Kurniawan. Pelaku juga kooperatif saat ditangkap," ucap Dede saat rilis akhir tahun di Mapolres Garut, Selasa (31/12/2019).
Dede menyebut, HK menginjak buku bertuliskan huruf Arab.
Buku yang diinjak tersebut, bukan Al Quran seperti yang ramai diperbincangkan.
"Pelaku menginjak buku mazmu. Dilakukan pada April 2019 di rumahnya," katanya.
Usai aksinya diabadikan menggunakan telepon milik pelaku, lalu dikirimkan ke pacarnya berinisial A melalui pesan instan WhatsApp.
Aksi penginjakan itu dilakukan atas permintaan A kepada HK.
"Pacarnya ini bekerja sebagai TKW (tenaga kerja wanita) di Qatar. Mulai menjalin hubungan sejak 2017," ujarnya.
Foto tersebut mulai beredar di Facebook pada 25 Desember 2019 di akun Merana Hati Merana yang merupakan akun milik A.
6 Tahun Penjara
HK bisa dikenakan pasal penghinaan kepada benda-benda keperluan ibadah. Selain itu, HK juga dikenakan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
HK menginjak buku majmu tersebut dengan dua cara. Yakni dengan beralaskan karper dan berdiri di atas kursi.
"Pertama posisi pelaku duduk lesehan beralaskan karpet. Kaki kiri dan kanannya lalu menginjak buku majmu. Lalu fotonya dikirimkan ke A (pacar HK)," ucap Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansyah.
Sedangkan posisi kedua pelaku menginjak buku yang disimpan di atas kursi merah. HK menginjak buku dengan kaki sebelah kanan. Setelah difoto, lalu dikirim ke A.
Kedua foto itu dikirimkan HK ke A melalui whatsapp. Perbuatan itu dilakukan HK di rumahnya di Kecamatan Karangpawitan.
"Barang bukti yang diamankan berupa screenshoot akun Merana Hati Merana yang mengunggah foto, buku majmu yang diinjak, satu HP milik HK, kursi warna merah, dan karpet warna coklat," katanya.
Dede menambahkan, pelaku dijerat pasal 45 A ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atay denda Rp 1 miliar.
"Kami juga jerat dengan pasal 177 KUHP tentang menghina benda-benda untuk ibadah. Ancamannya empat bulan penjara," ujarnya. (Firman Wijaksana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria Garut Viral Minta Maaf, Alasan Injak Kitab Suci karena Pacar Cemburu dan Minta Bersumpah,
Baca tanpa iklan