News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selingkuhi Seorang Gadis, Tasmianto Dilaporkan ke Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tasmianto (32) warga Jalan Damar 16, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang, merasakan tinggal di balik jeruji besi Polsek Pancurbatu.

Pasalnya, pria yang sudah beristri dan memiliki tiga orang anak ini, diduga nekat berselingkuh dengan seorang wanita berusia 20 tahun.

Tasmianto diamankan petugas kepolisian usai orang tua Bunga membuat laporan tentang dugaan perbuatan cabul dengan bukti laporan polisi Lp /413/XII/2019/Restabes Sek PC Batu, Senin (30/12/2019).

Informasi yang dihimpun Tribun Medan, pada Minggu (29/12/2019) lalu, Tasmianto membuat janji akan ketemu Bunga dan menjemputnya kerja pada pukul 23.30 WIB, dari tempat ia bekerja di salah satu tempat makan yang berada di Jalan Jamin Ginting.

Baca: POPULER: Sudah Dibuatkan Rumah, Istri Malah Selingkuh hingga 4 Kali saat Suaminya Merantau

Baca: Mempelai Pria Putar Video Selingkuh Calon Istrinya di Pesta Pernikahan, Seperti Ini Jadinya

Baca: Harta Jamaluddin Rp48 M, Pengacara Soroti Kata Kunci Penting di Teka-teki Tewasnya Hakim PN Medan

Setelah keduanya bertemu, diduga pelaku menyewa sebuah kamar di salah satu hotel.

Keduanya dikabarkan melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan mengatakan, usai melakukan hubungan layaknya suami istri, keduanya pergi mengendarai sepeda motor ke Hotel Grand Familiy Hotel Sei Buluh Kabupaten Serdang Bedagai.

"Di lokasi ini, keduanya kembali melakukan hubungan suami Istri. Atas kejadian ini, keluarga korban merasa keberatan dan datang ke polsek Pancurbatu untuk melaporkan perbuatan pelaku," ujarnya, Rabu (1/1/2020).

Dari laporan keluarga korban tersebut, lanjut Kanit, dilakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku.

"Pada Senin (30/12/2019) kami menerima laporan dari saksi bahwa korban dan pelaku berada di rumah orang tua pelaku di dusun I, Senayan Desa Simpang IV, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Piket Reskrim kemudian menuju rumah orang tua pelaku dan berhasil mengamankannya," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6338 XAW, satu buah Hp merk Vivo, satu buah kunci kamar Hotel.

"Pelaku disangkakan pasal 293 KUHPidana. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali," pungkasnya. (Muhammad Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Lakukan Hubungan Intim di Hotel, Pria Beristri Bawa Kabur Anak Gadis Usia 20 Tahun Ditangkap Polisi,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini