Laporan Wartawan Tribun Jateng M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Satreskrim Polres Brebes menggerebek gudang penyimpanan dan daur ulang botol bekas obat pestisida, Kamis (2/1/2020).
Lokasi pengerebekan berada di RT 02 RW 03, Desa Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
Diduga gudang tersebut merupakan bagian jaringan pembuat obat pestisida palsu yang pernah diungkap jajaran Polres Brebes pada 2019.
Untuk menutupi praktik daur ulang botol bekas pestisida, pemilik gudang menjadikan gudang sebagai gudang rosok atau barang bekas.
Dari penggeledahan di dalam gudang, petugas menemukan jutaan botol bekas pestisida berbagai merek yang akan didaur ulang.
Selain itu, plastik label pestisida berbagai merek serta alat untuk daur ulang botol.
Baca: Tiga Pelaku Perampokan BRI Unit Negla Diringkus, Satu di Antaranya Tewas Ditembak
Baca: Kerangka Manusia Ditemukan di Salem, Diduga Korban Longsor 22 Februari 2018 Lalu
Baca: Program Sustainability Daur Ulang Popok Bayi Bekas Jadi Pupuk dan Media Tanam
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, terungkapnya praktik daur ulang botol bekas pestisida merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pemalsuan pestisida beberapa waktu lalu.
"Dari pengungkapan kasus pestisida palsu, beberapa waktu lalu, kami sampai di tempat ini."
"Dari luar tampak gudang rosok, tapi setelah kita geledah ternyata di tempat ini, botol bekas pestisida didaur ulang," kata AKP Tri Agung.
Petugas kemudian melakukan pemasangan police line pada gudang tersebut untuk kemudian disita sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas juga telah menangkap dua orang pelaku pemalsuan pestisida.
"Kami tangkap dua orang."
"Satu adalah pemalsu isi pestisida dan satunya adalah pemilik gudang atau penyedia botol pestisida hasil daur ulang," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Breaking News: Polres Brebes Gerebek Gudang Rosok, Tempat Bikin Pestisida Palsu, Dua Orang Ditangkap