“Korban bersama kawannya melaporkan ke Polsek Negara Batin,” ujar Santoso.
Setelah melapor ke polisi, korban pulang ke rumah sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itulah, ia didatangi temannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Pupung.
Ketika itu, Pupung mengaku mendapatkan petunjuk dari orang pintar atau dukun.
Hal itu terkait keberadaan ponsel yang hilang milik Wahono dan Dedi.
Menurut Pupung, ponsel korban berada di sebuah kebun dekat makam di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin.
Mendapat petunjuk tersebut, Wahono dan Dedi beserta Pupung dan Suroto pergi ke lokasi tersebut.
Sampai di sana, Pupung menunjuk arah kebun tebu.
Hanya dalam waktu 10 menit, korban menemukan kotak ponsel milik Dedi.
Setelah dibuka, kotak tersebut berisi ponsel milik Wahono dan Dedi.
Karena telah mendapatkan ponselnya kembali, Wahono dan Dedi kembali melapor ke Polsek Negara Batin.
Mereka menyatakan bahwa ponsel mereka telah ditemukan.
Wahono dan Dedi pun menjelaskan kronologi penemuan ponsel tersebut kepada polisi.
Mendengar penjelasan tersebut, Santoso mengungkapkan, polisi menemukan kejanggalan.