Hal itu terkait Pupung yang tiba-tiba memberikan petunjuk keberadaan ponsel kedua korban.
Polisi kemudian menginterogasi Pupung.
Tersangka akhirnya mengaku bahwa dirinya yang telah mencuri ponsel tersebut.
Saat ini, Pupung masih menjalani pemeriksaan di Polsek Negara Batin.
“Pupung dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.
Kini, tersangka kasus pencuri tunjukkan lokasi ponsel korban tersebut, harus mendekam di penjara. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Curi Ponsel, Pencuri Lalu Tunjukkan Lokasi Barang Curiannya ke Korban, Katanya Petunjuk Dukun