Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
TRIBUNNEWS.COM, OELAMASI - Pasca kejadian pembunuhan terhadap salah satu purnawiran TNI atas nama, Pedro da Costa (60), beralamat di RT 18 / RW 07, Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, polisi dari Polres Kupang bertindak cepat.
Polisi langsung mengamankan tersangka pelaku pembunuhan, Joao da Costa alias Arjun dan kini sudah mendekam di sel Mapolres Kupang di Babau.
Terhadap perbuatan tersangka ini dikenakan sangkaan Pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Simson Amalo, S.H, menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang.Com, Rabu (1/1/2020) malam.
Baca: Usai Mabuk, Pria Ini Rudapaksa Teman Anaknya yang Sedang Menginap di Rumahnya
Baca: Diduga Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan, Polisi Masih Lakukan Olah TKP
Baca: BREAKING NEWS: Gara-gara Mabuk Miras, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung
Dijelaskan Simson, jajarannya setelah mendapatkan laporan atas peristiwa ini, langsung bergerak cepat.
Tindakan yang dilakukan di TKP, mencari saksi- saksi dan polisi mendapatkan keterangan dari 6 orang saksi dan sudah diperiksa.
"Polisi juga sudah mengamankan tersangka atas nama Joao da Costa alias Arjun dan sudah diperiksa. Kita sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa parang 2 buah , pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian," jelas Simson.
Simson menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa benar tersangka salah sasaran karena korban dan tersangka keluarga dekat dan saat sebelum kejadian sama- sama minum alkohol (sopi).
Terhadap perbuatan tersangka Ajun ini, disangkaan pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP. (Edy Hayong)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Polisi Tangkap Joao da Costa, Tersangka Pembunuh Purnawirawan TNI, Amankan 2 Bilah Parang