TRIBUNNEWS.COM, ACEH - WS bin S (30) warga Desa Bintang Bener, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, seorang pelaku penjual kulit harimau di Bener Meriah diamankan tim gabungan Polda Aceh, Selasa (31/12/2019) sekira pukul 12.00 WIB.
Diduga WS merupakan anggota jaringan penjual kulit harimau hewan yang dilindungi
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, SIK MSi, dalam siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (2/1/2019).
Menurut Kombes Pol Ery Apriyono, pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin Ipda Lutfi.
Lanjutnya, sebelum mengamankan pelaku, sehari sebelumnya, Senin (30/12/2019) petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau.
Sehingga telah terjadi transaksi jual beli dengan harga Rp 90.000.000 di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring, dan tengkorak harimau, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku,” sebut Kombes Pol Ery Apriyono.
Kepada petugas pelaku mengaku mendapati kulit harimau tersebut dari sesorang yang berinisial K alias T (40), yang juga merupakan warga Bener Meriah.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” pungkas Kombes Pol Ery Apriyono
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kulit Harimau Sumatera Dijual Rp 90 Juta, Warga di Aceh Ditangkap