News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disiksa dan Pernah Diberi Makan Kotoran Ayam Ayah Tiri, Bocah 7 Tahun di Sumut Ini Kabur ke Hutan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, TAPANULI UTARA - Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun, AHMR lari dari rumahnya di desa Sibaragas Toruan, Kecamatan Pagaran, Siborong - borong Kabupaten Tapanuli Utara.

Bocah putus sekolah ini melarikan diri, karena tak kuasa menahan siksaan.

Dia melarikan diri ke hutan Desa Lumban Motung hingga ditemukan warga dengan kondisi memprihatinkan.

Berbagai perlakuan kasar bahkan tak manusiawi kerap dirasakan AHMR.

Bocah disiksa oleh ayah tiri hanya gara-gara masalah sepele.

Ayah tirinya bernama Eben Pasaribu alias Tiger, ibu kandung Yanti Mulyanis.

Baca: 6 Kasus Penyiksaan Pembantu Rumah Tangga di Luar Negeri: Ada yang Dipukul hingga Dibiarkan Kelaparan

Baca: Sadis, Sempat Cekcok Firman Bacok Kakaknya Lalu Pukuli Dengan Batu Hingga Tewas

Baca: Dua Kakak Beradik di OKU Selatan Tega Gagahi Teman Masa Kecil di Gubuk Kebun Jengkol

Orangtuanya kerap menganiaya korban bahkan memukul kepalanya hingga luka.

Kekerasan ini juga dirasakan korban dari pembantu rumah Eben, Nuraini Sinaga dan Lambar.

"Saya tidur di bak mandi yang baru dibuat, makan pun kadang tak di beri," kata korban dengan polosnya.

"Siksaan lain juga kerap dirasakan korban. Badannya kerap dipukul menggunakan bambu berukuran gagang sapu hingga patah," bebernya.

Karena sudah berulang kali mendapatkan siksaan dari orang-orang terdekat, korban akhirnya memutuskan untuk lari.

Bocah ini nekat lari sejauh sepuluh kilometer dari rumahnya menuju Desa Lumban Motung.

Saat ditemui, korban mengaku hanya karena masalah sepele pun, ia disiksa.

Bahkan, korban juga pernah di beri makan kotoran ayam.

Sementara itu, abang korban FR sengaja dipisahkan darinya agar kedua orang tuanya leluasa menganiaya korban.

Hal ini membuat ayah kandung korban HR sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Utara.

Perpisahan antara orang tuanya ini seolah menjadi petaka bagi korban.

Mulai dari penganiayaan, perlakuan tak wajar hingga tak diperbolehkan sekolah dialami bocah berusia tujuh tahun ini.

Hal ini pun memicu amarah bagi warga sekitar.

Keluarga berharap, kasus ini segera menjadi perhatian bagi penegak hukum.

Kini korban diamankan pihak keluarga di salah satu tempat di Kota Medan.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Horas Silaen mengatakan kasus penganiayaan dan penyiksaan yang dialami korban AHMR akan segera ditindaklanjuti.

"Polres Tapanuli Utara dipastikan memberikan atensi untuk segera menindaklanjuti perkara ini," kata Horas.

"Saya pastikan jajaran Satkrimum Polres Tapanuli Utara khususnya UNIT PPPA dan komitmen Polres Taput akan bekerja keras untuk menangani kasus kekerasan dan penganiayaan ini" tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, bahwa peristiwa memilukan diawal tahun 2020 ini telah mengundang reaksi masyarakat Tapanuli Utara.

Khususnya masyarakat di Siborongborong, sangat mengecam tindakan ini.

"Betapa nasib anak-anak di Indonesia dilingkungan dekatnya pun tidak bebas dari kekerasan," kata Arist, Sabtu (4/1/2020).

Dijelaskan Arist, harus ada keadilan dan kepentingan terbaik untuk anak (the best interest of child). Tidak ada alasan bagi siapapun pelaku kekerasan yang dapat ditoleransi dan kebal hukum.

Sekalipun orangtua kandung sebagai pelaku maupun orang disekitar korban yang mengetahui penyiksaan itu.

Namun, tidak memberikan pertolongan termasuk orang yang ada disekitar anak dan keluarga dekat.

Polres Tapanuli Utara dipastikan akan segera menangkap dan menahan pelaku serta menjeratnya pelaku.

Dengan ketentuan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.

"Jika orangtua kandung terbukti menjadi pelaku, maka orangtua dapat dijerat dengan ketentuan pasal berlapis, yakni ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya," tegas Arist.

Lebih lanjut, untuk memulihkan trauma berat korban yang saat ini diberi rasa nyaman di rumah salah satu keluarga korban di Medan.

Komnas Perlindungan Anak akan segera meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumatera Utara.

"Kita akan meminta bantuan LPS Sumut, untuk memberikan dampingan pemulihan traumatis korban," pungkas Arist. ( M.Andimaz Kahfi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Tahan Disiksa Orang Tua dan Pembantu, Bocah Tujuh Tahun Lari ke Hutan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini