TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami berinisial SS terkejut ketika sang istri, SE yang bekerja sebagai TKI pulang ke Indonesia dan meminta cerai.
Tak terima dengan permintaan sang istri, SS nekat merobohkan rumah dengan alat berat berjenis ekskavator.
Hal ini terjadi di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Diketahui, SE bekerja di Malaysia sekitar 10 tahun terakhir. “SE sudah sekitar 10 tahun bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Pulang-pulang meminta cerai kepada suaminya," terang Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo, Sabtu (4/1/2019).
Dari keterangan Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo, pembongkaran rumah pasangan suami istri tersebut sudah melalui kesepakatan dan membuat surat pernyataan.
Sebelumnya, pemerintah desa melakukan upaya mediasi, namun keputusan pemilik rumah yakni SS dan SE memilih dibongkar.
“Sudah saya bilang, jangan dibongkar. Masih ada anak dan hak waris bisa ke anak pasangan SS dan SE,”ujar Wignyo.
Hingga akhirnya, rumah yang selama ini mereka bangun dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan tinggal puing-puing bekas material bangunan.
Kronologi
Wignyo menjelaskan, suami yang selama ini tinggal di Trenggalek bersama satu orang anaknya yang masih duduk dibangku kelas 6 sekolah dasar, menolak permintaan cerai istrimya.
Namun, sang istri tetap mendesak untuk bercerai, hingga akhirnya suami meminta ganti rugi dari pembangunan rumah tersebut sebesar sekitar Rp 200 juta.
Awalnya,sang istri menyepakati ganti rugi sebesar Rp 40 juta.
“Pada mediasi awal sudah disepakati. Kemudian dilakukan mediasi lagi karena masih ada perselisihan,” terang Wignyo
Pada mediasi berikutnya, sang istri tidak menyanggupi ganti rugi sesuai kesepakatan awal, dan meminta agar suaminya membongkar rumah tersebut, apabila tetap meminta uang ganti rugi.