News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadaikan Motor Rp 3 Juta Untuk Modal Judi, Edi Diciduk Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edi Kuswandi (38) dengan motor milik Dicky yang digadaikannya untuk berjudi

Namun kebaikan hari Dicky tidak dimanfaatkan dengan baik.

Baca: Pilkades Jadi Ajang Taruhan, Polisi Amankan Uang Rp 19 Juta

Baca: Baru Keluar Penjara, Pria Asal Tulungagung Bacok Pemuda Setelah Dengar Kekasih Temannya Disekap

Baca: Seorang Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka Penyerangan Banser di Tulungagung

Edi justru berusaha mengelabuhi polisi dengan menunjukkan sejumlah lokasi palsu.

Karena dianggap berbelit-belit, Edi kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk diinterogasi.

“Akhirnya dia mengakui, motor itu sudah digadaikan di wilayah Keluragan Kepatihan (Kecamatan Tulungagung,” ungkap Hendi.

Motor seharga Rp 21 juta ini digadaikan senilai Rp 3.000.000.

Edi mengaku kepada penyidik, uang hasil gadai motor ini sudah habis untuk berjudi.

Polisi akhirnya bisa menemukan motor milik Dicky dan menyitanya sebagai barang bukti.

Sementara Edi telah menjadi tersangka, dan akan dijerat dengan pasal pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gadaikan Motor Untuk Modal Judi, Edi Diciduk Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini