Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rahmat Aizullah
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Edy warga 7 Ulu Palembang mencuri kotal amal di toko milik Salman yang berlokasi di Desa Pemetung Basuki, Buay Pemuka OKU Timur, Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 21.30 di toko Salman.
Edy masuk ke toko melalui atap ruko.
Saat berada di dalam toko, saat itu Edy leluasa mengambil sejumlah uang serta uang yang berada di dalam kotak amal.
Tahu rukonya diobrak abrik pencuri, lantas Salman mengecek rekaman CCTV.
Benar saja, sosok Edy yang sudah dikenali tengah mengambil sejumlah uang yang berada di dalam kotak amal milik masjid sekitar yang dititipkan di ruko milik korban.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan mendapat informasi dari masyarakat, akhirnya polisi berhasil menangkap Edy beserta barang bukti berupa kotak amal milik Masjid Nurul Hidayah.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya menerangkan, bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Kini Edy dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Redo)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Jauh-jauh Dari Palembang, Sesampainya di OKU Timur Kakek Ini Malah Mencuri Uang di Kotak Amal