TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Pati Jawa Tengah mendadak viral setelah ketahuan nikahi janda 58 tahun dengan cara palsukan tanda tangan orangtuanya sendiri.
Pernikahan pria 19 tahun dengan janda 58 tahun di Pati Jawa Tengah ini terpaksa harus dibatalkan.
Bukan tanpa alasan, pernikahan dua sejoli yang tengah dimabuk cinta ini rupanya menimbulkan kemarahan dari kedua belah pihak.
Pernikahan keduanya ini pun menjadi viral di berbagai sosial media.
Hingga akhirnya kepala KUA Kecamatan Tayu, Ahmad Rodli mengungkap kebenaran atas pernikahan viral tersebut.
• Viral Pasangan Menikah Kedua Kalinya Setelah 17 Tahun Bercerai, Bertahun-tahun Tak Pernah Bicara
• VIRAL! Jadi Kembang Desa, Gadis Ini Justru Disekap Ibu Kandung Selama 10 Tahun, Ini Kondisinya Kini
Dalam pernyataannya, Ahmad Rodli memang membenarkan ada pasangan pengantin dengan beda usia yang cukup jauh mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Kecamatan Tayu.
Pasangan tersebut adalah seorang janda bernama Sutasmi (58) dan seorang pria muda bernama Dwi Purwanto (19).
Kendati jarak usia terpaut 39 tahun, kedua pasangan ini saling mencintai satu sama lain tanpa syarat.
Sutasmi dan Dwi Purwanto mendaftarkan pernikahan mereka pada 27 Juni 2019 lalu dan sedianya akad nikah akan dilaksanakan pada 3 Juli 2019 silam.
Mahar pernikahan berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta pun telah disediakan.