TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55) telah menemui titik terang dengan ditangkapnya tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku adalah ZH yang merupakan istri Jamaluddin, serta dua orang yang diperintahnya yakni JB dan R.
Dilansir dari Kompas.com, Jamaluddin sebelumnya ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019).
Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin berada di kursi belakang sopir.
Berikut fakta terbaru dalam kasus pembunuhan tersebut:
1. Tiga pelaku ditangkap
Dengan ditangkapnya tiga pelaku tersebut, rupanya ZH, istri Jamaluddin, yang menjadi otak di balik pembunuhan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh Polrestabes Medan dibantu Polda Sumatera Utara.
Argo tak merinci motif di balik pembunuhan tersebut.
“Kemarin Polda Sumatera Utara yang mem-back-up Polrestabes Medan berhasil menangkap pelakunya. Ada tiga pelaku," katanya saat ditemui di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Meski demikian, Argo tak merinci secara jelas dimana lokasi penangkapan serta kapan penangkapan itu terjadi.
2. Istri korban jadi otak pembunuhan
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto sebelumnya telah mengatakan bahwa kasus pembunuhan Jamaluddin tak terkait dengan kasus yang tengah ditanganinya di pengadilan.
"Tapi yang pasti motifnya bukan (karena) menangani masalah," kata Agus, di Mapolrestabes Medan, Senin (9/12/2019) siang.