News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim PN Medan Dibunuh

Pembunuh Hakim Jamaluddin Jalani Prarekonstruksi, Terungkap Peran sang Istri, Polisi Sebut Terencana

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Jamaluddin dan Zuraida Hanum

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Tiga orang tersangka tersebut yaitu, istri hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum, yang disebut sebagai otak pembunuhan, sementara dua pelaku lainnya adalah eksekutor berinisal JB dan R.

Sebagai upaya mengungkap kronologi pembunuhan tersebut, penyidik Polrestabes Medan menggelar prarekonstruksi di kediaman hakim Jamaluddin, Selasa (7/1/2020).

Peran Istri Jamaluddin dan 2 Pelaku

Mengutip TribunMedan.com , istri Jamaluddin ternyata menjalin asmara dengan pelaku bernama Jefri Pratama.

Pada 25 November 2019, keduanya berencana untuk menghabisi Jamaluddin.

Guna melancarkan rencana keduanya, mereka mengajak pelaku lainnya bernama Reza.

Reza akhirnya sepakat dengan ajakan dari Zuraida dan Jefri setelah diberi uang sebesar Rp 2 juta.

Kemudian, uang itu digunakan Reza untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.

Pada 28 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB, Jefri dan Reza dijemput Zuraida menuju rumahnya.

Sampai di rumah Jamaluddin, Jefri dan Reza turun, dan Zuraida menutup pagar garasi mobil.

Lalu, Zuraida mengantar keduanya naik ke lantai 3.

Jenazah Jamaluddin, hakim PN Medan yang diduga korban pembunuhan ketika dibawa untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sore. (Rizwan/Serambinnews.com)

Sekira pukul 20.00 WIB, istri Jamaluddin membawakan minuman air mineral kepada Jefri dan Reza yang berada di lantai 3.

Sekira pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar Jamaluddin.

Saat masuk ke dalam kamar, Reza dan Jefri melihat korban bersama anaknya.

Terlihat juga, Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.

Kemudian, Reza mengambil kain dari pinggir kasur korban.

Selanjutnya, ia membekap mulut dan hidung Jamaluddin.

Jefri memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya.

Zuraida juga mencoba menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekira pukul 03.00 WIB, ketiganya mencari tempat pembuangan mayat Jamaluddin.

Ketiga pelaku kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan.

Selanjutnya, mereka memasukkan Jamaluddin ke mobil Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.

Jefri menyetir mobilnya, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.

Sesampainya di TKP sekira pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.

Irjen pol Martuani Sormin Siregar menerangkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman. (YouTube KompasTV)

Pembunuhan Berencana

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengungkapkan, Jamaluddin tewas setelah dibekap menggunakan bedcover yang diduga telah disiapkan oleh para pelaku.

Ia menyebut tewasnya hakim Jamaluddin ini adalah pembunuhan berencana.

"Peristiwa ini sangat tegas sebagai pembunuhan berencana. Untuk rilis ini, mohon dukungan untuk mendalami motif yang nantinya akan kita ungkapkan," ujar Martuani, dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (8/1/2020).

Menurut Irjen Martuani Sormin, pengungkapan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin ini berhasil diselesaikan dalam kurun waktu 40 hari.

"Hari ini tepat 40 hari kematian Jamaluddin. Untuk kasus ini, saya sebagai penanggungjawab, dan kenapa kasus ini sedikit lama terungkap, karena penyidik kami melakukan on the track untuk melakukan pengumpulan barang bukti dan menetapkan siapa tersangka," kata Martuani.

Zuraida Hanum istri hakim Jamaluddin menangis saat jasad suaminya tiba rumah mertuanya di Desa Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. (Rizwan/Serambinnews.com)

Pihak kepolisian menemukan alat bukti dari hasil laboratorium forensik untuk mengetahui komunikasi antara Jamaluddin dengan sang istri.

Sehingga, istri korban saat ini ditetapkan sebagai terduga otak pembunuhan terhadap suaminya sendiri.

"Ada kami menemukan komunikasi pelaku dan istri korban. Yang mana untuk saat ini, kami menetapkan bahwa istri Jamaluddin diduga sebagai otak pelaku pembunuhan," jelas Irjen Martuani Sormin.

Motif

Saat ditanya terkait motif dari pelaku pembunuhan, Irjen pol Martuani Sormin Siregar menerangkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

Namun, kepolisian menduga tewasnya Jamaluddin karena masalah rumah tangga.

"Untuk sementara kami menduga ini berkaitan dengan urusan rumah tangga."

"Namun untuk sejauh apa dan lainnya, penyidik kami masih melakukan penyelidikan."

"Nanti akan kami sampaikan secara transparan ke publik," jelas Irjen Martuani Sormin.

R, sang eksekutor yang menghabisi nyawa hakim PN Medan, Jamaluddin (Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan)

Kepolisian saat ini masih mencari barang bukti lain agar segera mengetahui apa yang terjadi.

Terkait upah para eksekutor, polisi juga belum bisa menyampaikan berapa upah yang diberikan oleh istri korban yang diduga sebagai otak pembunuhan hakim Jamaluddin itu.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMedan.com/Victory Arrival Hutauruk/Muhammad Fadli Taradifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini