TRIBUNNEWS.COM - Sudarto (45), seorang aktivis dari Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) ditangkap polisi dan terancam penjara 6 tahun.
Sudarto kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatera Barat sejak Selasa (7/1/2020) sore hingga hari ini.
Meski Sudarto sudah menjadi tersangka terkait penyerbaran informasi yang memicu kebencian di media sosial, ia belum ditahan.
"Masih kita periksa dan belum ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra yang dihubungi Kompas.com, Rabu (8/1/2020).
Juda mengatakan tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 jo pasal 14 ayat 1, 2 dan atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara kuasa hukum Sudarto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra mengakui bahwa saat ini Sudarto masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda.
"Betul belum ditahan, masih jalani pemeriksaan," kata Wendra.
Menurut Wendra, pada siang ini polisi akan memutuskan tersangka Sudarto apakah ditahan atau tidak.
"Jam 13.00 ini akan diketahui apakah ditahan atau tidak," kata Wendra.
Sebelumnya diberitakan, aktivis Pusaka Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2019), dengan kasus ujaran kebencian terkait pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumatera Barat.
Penangkapan Sudarto terkait postingan soal pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya.
Postingannya diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
Namun, setelah dicek, semuanya aman, damai, dan nyaman. (Kompas.com/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Posting Pelarangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Terancam Dipenjara 6 Tahun"