Kurang dari 24 jam, polisi menangkap NV di daerah Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
NV dijerat Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
NV pun dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi menyita barang bukti berupa wallpaper tembok, tali tambang plastik, gunting, serta ponsel.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Bonfilio Mahendra, Antaranews.com/Devy Nindy)
BERITA REKOMENDASI