News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIRAL Video Anak Majikan Dianiaya ART, Tangan dan Kaki Sampai Diikat, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak majikan dianiaya ART

Kurang dari 24 jam, polisi menangkap NV di daerah Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

NV dijerat Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

NV pun dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi menyita barang bukti berupa wallpaper tembok, tali tambang plastik, gunting, serta ponsel.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Bonfilio Mahendra, Antaranews.com/Devy Nindy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini