TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini seorang ibu bernama Tjeuw Yannie (38) memposting video yang memperlihatkan sebuah kekerasan.
Kekerasan tersebut dialami anaknya sendiri, yang dianiaya oleh asisten rumah tangganya.
Video tersebut pun viral dengan ungkapan kekecewaan atas perlakuan pembantu terhadap anaknya.
Video tersebut diposting di akun Facebook yang juga bernama Tjeuw Yannie.
Hingga kini pada Rabu (8/1/2020) postingan tersebut sudah dihapus oleh ibu korban.
Namun video tersebut diunggah kembali oleh akun Instagram @Polres_Jakbar.
Dalam video tersebut terlihat seorang anak yang sedang diikat tangan dan kakinya.
Sang anak terlihat menangis tersedu-sedu, saat pembantunya menempelkan wallpaper tembok ke wajahnya.
Perlakuan tidak menyenangkan itu dilakukan seorang pembantu kepada anak majikannya.
Setelah video tersebut viral, Polres Jakbar yang mendapat laporan dari ibu korban pun menyelidiki kasus tersebut.
Akhirnya pada Rabu (8/1/2020), Polisi berhasil menangkap pelaku berinisal NV (23).
Seperti diketahui kejadian tersebut terjadi di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta pada 9 Desember 2019.
Alasan dari NV melakukan hal keji kepada anak majikannya adalah karena masalah sepele.
NV kesal kepada korban karena sulit diatur saat berpergian dengan orangtuanya.
"NV mengaku kesal karena korban kerap susah diatur saat di mal,"
"Saat tidak ada majikannya, NV langsung mengambil kesempatan untuk menyiksa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, yang dikutip dari Kompas.com.
Diketahui dari polisi, pelaku melakukan aksinya pukul 10.00 WIB.
Karena saat itu rumah dalam keadaan sepi dan orangtua sedang pergi bekerja.
"Itu terekam dalam video yang didapat ibu korban dari pembantu lainnya,"
"Jadi tanpa sadar pembantu lain merekam kekerasan yang dilalukan NV terhadap GH pada saat itu," ucap Audie.
Kejadian bermulai saat ibu korban berbincang dengan ART baru.
Ibu korban memuji kinerja NV yang baik selama bekerja sejak 2015.
Namun ART baru yang merekam itu merasa NV bukan orang yang tepat untuk mengurus anaknya.
Alasannya adalah karena ART mempunyai bukti video penganiayaan kepada anaknya.
"Kemudian dia kasih videonya kepada ayah korban. Di situlah mereka baru tahu bahwa anaknya sering dianiaya pelaku," ujar Audie seperti yang diberitakan Antaranews.com.
Akhirnya, ibu korban baru mengetahui video tersebut pada 4 Januari 2020.
Setelahnya ia langsung melaporkan kepada polisi pada 7 Januari 2020.
Polisi langsung mencari pelaku.
Kurang dari 24 jam, polisi menangkap NV di daerah Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
NV dijerat Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
NV pun dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi menyita barang bukti berupa wallpaper tembok, tali tambang plastik, gunting, serta ponsel.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Bonfilio Mahendra, Antaranews.com/Devy Nindy)