TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut mengungkap pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
Petugas kepolisian daerah dan Polrestabes Medan menggelar pengungkapan kasus yang diduga telah direncakan oleh istri Jamaluddin yakni Zuraidah, Rabu (8/1/2020).
Tidak hanya Zuraidah yang dihadirkan oleh petugas kepolisian, dua pria yang diduga sebagai eksekutor turut dihadirkan.
Pantauan Tribun Medan di lokasi, selain ketiga pelaku, polisi juga amanakan barang bukti berupa selimut, beberapa pakaian dan mobil yang membawa jasad Jamaluddin yakni Land cruiser Prado dengan nomor push BK 77 HD.
Pantauan Tribun Medan di lokasi, keadaan mobil yang dijadikan barang bukti terlihat hancur bagian depan.
Tutup kabin mesin dalam keadaan terlipat.
Ban mobil di penuhi bekas lumpur.
Baca: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Terkuak Jamaluddin Dibekap Sprei Agar Tak Teriak
Baca: Anak Hakim Jamaluddin Syok Saat Tahu Sang Ibu jadi Otak Pelaku Pembunuhan Terhadap Ayahnya
Baca: Harta Jamaluddin Rp48 M, Pengacara Soroti Kata Kunci Penting di Teka-teki Tewasnya Hakim PN Medan
Zuraidah terlihat menggunakan hijab hitam dan dengan menggunakan baju tahanan Polda Sumut.
Zuraidah terlihat sempoyongan, sesekali ia memejamkan matanya.
Zuraidah terus mendapat pengawalan oleh pihak kepolisian, namun, beberapa saat kemudian, para pelaku di bawa ke dalam ruangan sembari menunggu pengungkapan kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," katanya.
Namun untuk motif yang diduga pembunuhan berencana tersebut belum diketahui secara pasti dari peran masing-masing pelaku.
Menurut Argo, informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak juga membenarkan bahwa pelaku pembunuhan telah diamankan.
"Benar sudah diamankan. Pelaku berjumlah tiga orang. Untuk motif masih didalami," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Medan.
Topeng Sang Istri Akhirnya Terlepas
Ibarat tamsil yang menyebutkan, sepandai-pandai menutupi bangkai, pada akhirnya baunya tetap tercium juga.
Pepatah ini pula yang menaungi Zuraida Hanum, tiada lain merupakan istri dari Hakim PN Medan Jamaluddin yang tewas mengenaskan.
Polisi mengendus sekaligus menyibak tabir pembunuhan yang menggemparkan Kota Medan, Sumatera Utara ini.
Topeng dari sang istri hakim berhasil ditanggalkan polisi.
Dalang tunggal pembunuhan hakim PN Medan ini diketahui sebelumnya sempat pingsan, satu ekspresi yang begitu menyentuh sisi emosional bagi siapapun yang melihatnya.
Akhirnya polisi menuntaskan pengusutan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin (55).
Polisi menangkap tiga tersangka yakni istri korban Zuraida Hanum (ZH) dua eksekutor bayarannnya JB dan R.
Baca: Ditanya Soal Alasan Pemindahan 2 Tersangka Kasus Penyiraman Novel Baswedan, Ini Reaksi Argo Yuwono
Baca: Dua Polisi Aktif Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Tak Melawan Saat Ditangkap
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo seperti dilansir kompas.com, Selasa (7/1/2020).
Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," kata dia.
Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku.
Menurut Argo, informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.
Terpisah DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengungkap tiga tersangka diamankan di lokasi berbeda.
"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," kata DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/1/2020).
"Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," katanya.
Ia mengaku pihaknya juga melakukan pra-rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan berencana ini.
"Sampai saat ini, masih itu dulu informasinya. Nanti kalau ada perkembangan kami kabari," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Istri Hakim PN Medan Jamaluddin Memakai Baju Tahanan Polda Sumut, Otak di Balik Pembunuhan Suami