TRIBUNNEWS.COM - S (48), guru sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Sleman ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mencabuli 12 siswinya
Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2019.
Penyidik telah memeriksa 6 dari 12 siswi yang diduga menjadi korban pencabulan.
Terduga korban menyebut, S mengancam akan memberikan nilai C dan tidak meluluskan mereka jika menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada orang lain.
"Kalau misalkan diceritakan, S mengancam murid itu tidak akan lulus dan diberikan nilai C. Sehingga kejadian tersebut berulang sampai yang terakhir di perkemahan tanggal 13 Agustus itu," ujar Bowo, dalam jumpa pers, Selasa (7/1/2020).
Para korban mengaku dicabuli di lingkungan sekolah dan saat kemah.
Tindakan S akhirnya diketahui setelah salah satu korban menceritakan yang dia alami kepada guru lainnya.
Akhirnya, S dilaporkan ke polisi oleh orangtua siswi pada 22 Agustus. Setelah penyidikan yang panjang, S ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami cemas, sedih, dan ada perasaan ketakutan yang berlebih.
"Motif pelaku ini untuk kepuasan diri. Dia juga sudah punya anak dan istri," ujar dia.
S diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumanya diperberat di Pasal 82 ayat 2, ancaman hukumanya diperberat sepertiganya," ujar Bowo.
Sebelumnya diberitakan, S, guru SDN di Sleman diduga mencabuli 12 siswinya.
Perbuatan itu dia lakukan di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
(Kompas.com/Wijaya Kusuma)